Dinkes Minahasa umumkan Ketersediaan Vaksin Booster Covid-19 Kedua

 

MINAHASA,SULAWESION.COM – Terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 sesuai KMK dari Kementerian Kesehatan bahwa Booster Kedua unruk vaksin covid19 (suntikan keempat) bagi masyarakat telah mulai dilayani di Puskesmas dan gerai Vaksinasi Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa kepada warga yang minimal telah 6 bulan menerima Boster satu dan masuk Aplikasi Peduli Lindungi.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, dr.Olviane I. Rattu, Msi, ketika ditemui Media ini di Kantor Dinkes Kabupaten Minahasa Tondano pada hari Kamis, 26/01/2023.

” vaksinasi Booster Kedua ini untuk antisipasi terhadap daya tahan vaksin peetama yang menurun agar tidak mudah terjangkit dengan penyakit lain terlebih khusus Virus Covid19. Dan bagi usia 17 Tahun Keatas yang sudah menerima suntikan Booster pertama sudah bisa menerima Vaksinasi Booster Kedua ini di fasilitas Kesehatan dan gerai Dinas Kesehatan terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 “, jelas Rattu.

Selanjutnya Kadis Kesehatan menginformasikan bahwa capaian Vaksinasi Booster pertama masih kurang yaitu baru 40 persen, untuk itu masih terus digalakkan upaya berupa himbauan dan sosialisasi, apalagi sekarang program Pemerintah menyangkut Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang menyatakan penerima harus divaksin Booster pertama sebagai Prasyarat. Hal ini mendorong masyarakat melakukan vaksinasi secara maksimal agar terjadi peningkatan cakupan vaksinasi di Kabupaten Minahasa.

” Agar tidak terjadi drop out atau pengulangan vaksinasi dari awal yang disebabkan sistem pemutakhiran (update) data dimana jangka waktu vaksin telah lewat 6 bulan, masyarakat melalui sosialisasi dihimbau dan diingatkan tentang kesadaran diri melakukan vaksinasi karena Pandemi Covid belum selesai walaupun di Indonesia PPKM telah dicabut “, ungkapnya.

” Vaksinasi Covid penting karena sampai saat ini Pandemi Covid masih ada dan belum dicabut Pemerintah walaupun kasus Covid di Minahasa beberapa pekan terakhir belum ditemukan namun bukannya tidak ada, sebab yang boleh mencabut status Pandemi Covid adalah WHO. Oleh sebab itu kita seharusnya waspada, jangan terbuai lalai atau mengabaikan program vaksinasi Covid19 ini ” pungkas Kadis Kesehatan Minahasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar