MINAHASA,SULAWESION.COM— Guna mencegah penyalagunaan pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri Minahasa menggelar sosialisasi kepada Masyarakat dan perangkat desa agar mampu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Sebagai perangkat desa yang telah dipercayakan oleh Hukumtua, baik itu sebagai Kaur dan Kepala Jaga, kita harus mampu menjalankan fungsi sebagaimana tugas yang diberikan, “Ujar Kepala Sub Seksie (Kasubsie) Intel Kejari Minahasa Avel Haezar Matande SH, mewakili Kejari Minahasa, saat memberikan Sosialisi Pengunaan Dana Desa kepada perangkat desa di Desa Kaawatak, Selasa (26/10/22).
“Pengelolaan DD, harus transparan dan diketahui oleh masyarakat di desa, maka perangkat desa diharapkan mampu menyampaikan apa yang dilaksanakan didesa, dan jangan membuat laporan pekerjaan yang jelas-jelas fiktif, karena hal ini sudah salah bisa berakibat pidana, “tegas mantan penyelidik tipikor Kajari Manado ini.
Ia berharap, kepada Perangkat desa mampu menyerap materi yang diberikan meskipun hanya beberapa persen saja, sudah sangat berguna untuk menambah pengetahuan untuk dimengerti dan disampaikan kepada warga.
“Kalau kita mengerti tentang pengelolaan DD, kita tidak akan dibodohi, dan pastinya citra seorang perangkat desa pasti berwibawa di tengah-tengah warga, jadi mari jalankan tugas sesuai tupoksi sesuai apa yang dipercayakan oleh hukum tua agar tidak bersentuhan dengan hukum, “tandas Matande saat didampingi Very Ulag SH.
Herie Soriton | ISP