ODSK Hadiri Rakerda PDI Perjuangan Sulut, Ferry Liando: Kewenangan Gubernur Bertindak Atas Nama Presiden dan Menteri

Rapat Kerja Daerah (rakerda) PDI Perjuangan Sulawesi Utara di Hotel Yama Tondano, Kabupaten Minahasa, Sabtu, 2 Desember 2023. (Foto: Ist)

MINAHASA, SULAWESION.COM – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) menghadiri langsung rakerda PDI Perjuangan di Hotel Yama Tondano, Kabupaten Minahasa, Sabtu (2/12/2023).

Bacaan Lainnya

Rakerda ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sulut dan juga dihadiri oleh seluruh kader baik di tingkatan kabupaten/kota maupun badan/sayap partai, kepala daerah bersama wakil serta calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Rakerda PDI Perjuangan Sulut dilaksanakan dalam rangka memantapkan konsolidasi organisasi terkait pemenangan pemilu di tahun 2024 mendatang.

Salah satu pembicara di rakerda PDI Perjuangan Sulut Ferry Daud Liando mengatakan salah satu konsekuensi dari negara kesatuan sebagaimana yang dianut Indonesia adalah memposisikan jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah akan tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah.

“Sangat berbeda dengan bentuk negara federal yang hanya memposisikan gubernur sebagai kepala pemerintahan di masing-masing negara bagian,” kata Liando.

Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Manado ini menjelaskan fungsi gubernur sebagai pemerintah pusat adalah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memastikan kebijakan di daerah tidak bertentangan dengan visi negara serta mengkoordinasikan kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah.

“Untuk ketiga tugas tersebut gubernur mendapatkan tugas dekonsentrasi atau ditribusi kewenangan, dalam kewenangan tertentu gubernur bertindak atas nama presiden atau menteri. Posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan dan koordinasi pemerintahan yang ada di wilayahnya,” jelasnya.

Menurut Liando jika ada kebijakan di tingkat kabupaten/kota yang menyimpang dari kebijakan negara, menyimpang dari kepentingan umum atau berpotensi adanya gangguan keamanan maka wajib bagi gubernur untuk mencegah, mengoreksi ataupun membatalkannya.

Selama ini banyak pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengikuti ketentuan ini, banyak kebijakan yang tidak sejalan dengan rencana pembangunan nasional atau koordinasi kebijakan yang langsung berhubungan dengan pemerintah pusat tanpa koordinasi dengan pejabat yang merupakan perangkat gubernur sebagai wakil pusat di daerah.

Perbedaan latar belakang partai politik antar kepala daerah tidak harus menghilangkan mekanisme koordinasi, kontrol dan kolaborasi bersama antar tingkatan pemerintahan di daerah dalam mewujudkan masyarakat Sulut adil dan sejahtera. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *