Pemerintah Kabupaten Minahasa Suport Perampungan Dokumen PPKD Tahun 2023

Kegiatan FGD Terkait Perampungan PPKD Minahasa tahun 2023 di benteng Moraya, Rabu 21/6/23 (Foto David)

MINAHASA,SULAWESION.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Minahasa melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Benteng Moraya, Rabu, (21/6/2023).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Lynda Watania dihadiri jajaran Disparbud Minahasa, beserta para pelaku budaya dan Usaha di Kabupaten Minahasa ini menghadirkan Tim Ahli Penyusunan Dokumen PPKD Provinsi Sulut, Drs Alex Ulaen, Raymond Pasla, S.Sos.

FGD dilaksanakan sehubungan Penyusunan Dokumen terkait Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Minahasa untuk 11 Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang mengacu pada UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Kemajuan kebudayaan terkait PKKD Daerah yang menjadi rencana strategis pemerintah meliputi, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional (makanan dan minuman), teknologi tradisional, seni, bahasa, dan juga ritual khusus (ritus) serta satu jenis situs atau cagar budaya.

Sekda Lynda Watania dalam pernyataannya menyampaikan,
Pemerintah Kabupaten Minahasa sangat mengapresiasi kegiatan dari Disparbud Minahasa ini.

“Dengan melakukan evaluasi dokumen, dalam pembahasan bersama tentunya sangatlah penting. Hal ini dikarenakan Pemerintah Pusat membutuhkan dokumen PPKD dari daerah di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi, yang nantinya menjadi acuan pada OPK.

“Kalau dokumennya sudah rampung, artinya kita telah menemukan pemikiran-pemikiran pengembangan budaya, baik situs dalam pemeliharaan, maupun penerapan kebudayan yang mungkin telah redup untuk diangkat kembali,” kata Watania usai kegiatan.

Dikatakan, hasil dari pembahasan bakal dituangkan dalam dokumen real untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah (Pemda), Selanjutnya dokumen yang berisi PPKD daerah kabupaten Kota ini akan disahkan kepala daerah yang nantinya diusulkan kepada Pemerintah pusat.

“Ketika daerah sudah memiliki dokumen ini, maka daerah kita atau Minahasa, sudah memiliki kompetensi untuk melaksanakan kegiatan strategis, dalam upaya pengembangan budaya lewat pendanaan dari Pemerintah pusat,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Minahasa, Dolfie Kuron menambahkan, saat ini khususnya di Minahasa dalam pembiayaan masih bersifat konfensional, tentunya lewat penyelesaian dokumen PPKD tersebut, bisa terjadi peningkatan pengelolaannya.

“Dengan dilakukan FGD, serta penetapan hasil pembahasan, Minahasa akan mendapatkan peluang dalam hal pengembangan kebudayan daerah,” jelas Kuron.

Lanjut Kadis, Pihaknya menargetkan penyelesaian dokumen PPKD tersebut bakal dirampungkan secepatnya untuk kemudian dilporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dalam respon hasil FGD untuk ditandatangani.

“Bulan ini kami targetkan selesai, jika sudah ditandatangani, dokumen ini akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),” jelas Kuron.

Turut Hadir dalam kegiatan,
Kepala bidang Kebudayaan Youlanda Kawatu, Sekretaaris dinas Telma Lapian, Bendahara Jeini Rumate, beserta para pelaku budaya dan pelaku usaha di Minahasa.

(David).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *