Sebanyak 5.537 Pemilih di Majene Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Suaranya Pada Pemilu 2024

 

MAJENE,SULAWESION– Sebanyak 5.537 warga Kabupaten Majene, Sulawesi Barat yang telah memiliki hak pilih dan/atau segera mendapatkan hak pilihnya terancam tak bisa menggunakan hak suaranya karena belum melakukan perekaman e-KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil setempat.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Majene Arsalin Aras menyampaikan kesuksesan Pemilu terletak pada peran semua pihak baik itu penyelenggara, stakeholder, pemerintah, peserta pemilu, media dan masyarakat. Sehingga terkait masalah kependudukan seperti e-KTP, maka peran Pemerintah melalui Disdukcapil sangatlah penting untuk ini, “Hanya warga yang telah memiliki KTP elektronik yang nantinya bisa menyalurkan hak pilihnya,” kata Ketua KPU Majene.

Selain persyaratan wajib melakukan perekaman KTP elektronik, warga negara Indonesia juga harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang.

KPU Majene juga telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, sebanyak 124.441 pemilih telah ditetapkan oleh KPU Majene, sebab kata Arsalin Aras, pemilih sebagaimana dimaksud batas usia harus genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara itu Sekretaris Disdukcapil Majene Afdal Salam saat ditemui Kamis (22/6/2023) menjelaskan bahwa pihahknya akan berupaya menyelesaikan perekaman dan pencetakan e-KTP dengan cepat.

Masalahnya, berdasar data resmi yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Majene, ada sebanyak 5.537 warga Majene yang belum melakukan perekaman.

Ia juga menerangkan Disdukcapil Majene saat ini memiliki anggaran yang sangat minim mengingat imbas Kabupaten Majene saat ini sedang defisit anggaran sehingga pelayanan di Disdukcapil Majene sempat terhenti, “Kami saat ini sangat minim anggaran makanya pelayanan sempat terhenti, kami juga akan berupaya agar perekeman e-KTP dapat segera dilakukan, bahkan di Dinas-dinas yang lain juga merasakam efek anggaran yang minim bukan cuma kami,” imbuhnya Afdal.

Menurut Afdal, ada beberapa faktor yang menyebabkan warg belum melakukan perekaman di antaranya bahan perekaman dan pencetakan e-KTP seperti tinta, blangko dan beberapa alat perekaman beserta printnya sebagian besar rusak.

Selain itu juga alat yang ada di Disdukcapil sebelumnya ada 4 alat perekeman, “Ada 4 alat yang kemarin kita digunakan, 2 diantaranya rusak dan sudah tidak bisa diperbaiki, 1 lainnya saat ini sedang diperbaiki dan 1 lagi yang saat ini sedang digunakan,” kata Afdal.

Selama ini bahan yang seperti tinta dan blangko ialah bahan yang di pinjam dari kota-kota tetangga seperti Kabupaten Polman, Mamuju Tengah dan Mamasa, mengingat anggaran yang sangat minim.

Harga 1 botol tinta sendiri adalah sekita 4 juta 500 ribu rupiah dan 1 botol tinta ini mampu mengakomodir 1.000 perekaman dan pencetakan e-KTP.

Kadis Disdukcapil Majene Muh. Asri Albar, SE., M.Si. juga sudah membeli tinta sebanyak 6 botol, tetapi 4 telah digunakan untuk mengantikan utang tinta yang digunakan dari daerah lain tersebut, sekarang hanya tersisa 2 botol tinta.

Sekertaris Disdukcapil Majene Afdal Salam berharap Pemerintah Kabupaten Majene memperhatikan khusus kepada Disdukcapil Majene, terutama terkait anggaran agar sistem pelayanan tidak tersendat dan berjalan dengan lancar, mengingat menjelang pemilu 5.537 warga yang belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP wajib memberi hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang.

Juga mengingat Disdukcapil Majene masih memiliki PR untuk menyelesaikan perekaman dan pencetakan e-KTP tersebut demi menyukseskan pemilu 2024.

(Indra Saputra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *