Penegasan Kejari Minahasa dalam Sosialisaai Penggunaan DD Tahun 2023 di Desa Sendangan, Timu dan Talikuran Remboken

Sosialisasi penggunaan Dana Desa di Desa Sendangan, Timu, dan Talikuran Kecamatan Remboken, Jumat (18/8/23)
Sosialisasi penggunaan Dana Desa di Desa Sendangan, Timu, dan Talikuran Kecamatan Remboken, Jumat (18/8/23)

MINAHASA,SULAWESION.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa melalui Pemerintah Kecamatan Remboken menggelar Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa (DD) di Balai Desa Sendangan, dan Talikuran, Kecamatan Remboken, Jumat (18/8/2023).

Kegiatan yang diikuti oleh tiga desa ini penting agar dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman akan pengelolaan dan penggunaan DD, agar tepat sasaran pada kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kajari Minahasa, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tondano, Suhendro Ganda Kusumo, mengingatkan kepada para Hukum Tua agar melaksanakan tugas mereka sesuai Tupoksi dengan rasa penuh tanggungjawab.

” Para Hukum Tua, Perangkat Desa serta BPD harus tau tugas pokok fungsi dan tanggungjawab, karena berdasarkan pengalaman kami saat kami memintai keterangan kepada mereka, rata rata mereka tidak tahu apa tupoksi dalam jabatan mereka” ujarnya.

Menurutnya, perangkat desa dan masyarakat harus berani mengkritik apabila ada kebijakan yang salah dilakukan oleh Hukum Tua. Jangan membiarkan kebijakan yang salah itu karena kita punya hubungan kekeluargaan. Ini yang tidak kami inginkan, jangan juga kita hanya mengetahui hak kita tanpa tahu kewajiban kita.

Terkait pengelolaan DD, Suhendro menekankan untuk menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya.

“Jangan nanti ada temuan baru mau melakukan tindakan, apapun hasil temuan oleh Inspektorat supaya ditindaklanjuti oleh Hukum Tua agar masalah tidak melebar kemana-mana dan cepat terselesaikan” tegas Suhendro.

Sementara Hukum Tua Desa Sendangan, Timu dan Talikuran senada mengungkapkan, Sosialisasi ini untuk memberikan sekaligus menambah pembelajaran bagi Perangkat desa tentang penggunaan DD untuk menghindari hal-hal yang tidak tidak diinginkan.

“Penggunaan DD sesuai petunjuk dan peruntukannya diprioritaskan pada persoalan stunting, pembangunan sarpras desa, BLT, dan BPJS”, ujar mereka senada.

Hadir sebagai Narasumber kegiatan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Minahasa, Suhendro Ganda Kusuma, Camat Remboken, Viktor Sengke, Kapolsek Remboken Iptu Elri Salangka.

Turut Hadir, Sekretaris beserta staf Kecamatan Remboken dan Perangkat di Ketiga desa tersebut.

(David).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *