Warga Desa Passo dan Tountimomor Tolak Alih Fungsi Lahan Sawah

 

PT. LIP : Lahan Milik Perusahaan dan sudah akan dipakai

Bacaan Lainnya

MINAHASA,SULAWESION.COM– Reaksi penolakan dilakukan sejumlah warga Desa Passo dan Desa Tountimomor Kecamatan Kakas atas rencana Pihak perusahaan PT Lembe Indah Pratama (LIP) membangun di lahan yang diklaim milik mereka.

Lokasi yang berada antara Desa Passo dan Tontimomor dengan luas areal sekitar 120 hektar ini merupakan lahan yang dimiliki PT. LIP dan digarap oleh Petani di kedua desa untuk lahan pertanian produktif/persawahan.

Menurut pihak perusahaan yang diwakili divisi legalnya, Pak Vincent kepada Media ini ketika bersua di lokasi lahan pada Senin 9/1/2023, selama kurang lebih 30 tahun telah dimanfaatkan warga tanpa sekalipun pihak perusahaan meminta sewa atau kompensasi apapun.

“Pihak PT. LIP adalah Pemilik sah dari Lahan ini yang bisa dibuktikan dengan berkas/dokumen kepemilikan, dan selama ini telah dimanfaatkan oleh warga sekitar lokasi untuk lahan pertanian sawah tanpa dipungut sewa atau biaya apapun karena pihak perusahaan mengambil kebijakan lahan bisa dipergunakan selama belum dipakai/difungsikan, ” jelas Vincent.

“Kami masih mempelajari dan melihat perkembangan situasi dan belum mengambil langkah yang bisa memprovokasi keadaan walau beberapa warga telah memasang baliho penolakan, padahal lahan yang akan digunakan baru 15 X 50 meter persegi, ” imbuhnya yang didampingi beberapa staf perusahaan.

Tampak dari pantauan kami lokasi telah dipasangi baliho alasan penolakan warga dan sebuah eskavator kecil berada di lokasi lahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *