Bupati Minsel Terima Entry Meeting BPK-RI Perwakilan Sulut

Bupati Minsel saat memerima entry meting data dari BPK RI

MINSEL, SULAWESION.COM – Bupati Minahasa (Minsel) Franky Donny Wongkar SE (FDW) didampingi Sekdakab Minsel Gladi Kawatu SH MSi dan Asisten III Artur Tumipa, Kepala BPKAD Drs James Tombokan, dan Sekretaris Inspektorat Minsel menerima entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) di ruang kerja Bupati Minsel lantai II Kantor Bupati Minsel Senin 5 Februari 2024 kemarin.

Entry BPK kali ini terkait dengan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Minsel dan entitas terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut hadir tim pemeriksa dari Perwakilan BPK-RI Provinsi Sulut serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Minsel.

Bupati FDW menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pembinaan dan bimbingan BPK-RI selama ini sehingga Pemkab Minsel senantiasa mampu menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel.

“Kami atas nama Pemkab Minsel menyampaikan terima kasih kepada BPK-RI Perwakilan Sulut. Atas pembinaanya, Pemkab Minsel memperoleh hasil positif atas progres penyelesaian tindak lanjut per semester II tahun 2023,” jelasnya.

Bupati mengharapkan, melalui pemeriksaan ini, masing-masing perangkat daerah dapat membuat laporan keuangan yang lebih sempurna. Untuk itu diminta Kepala OPD harus menunjuk SDM yang mumpuni dan bertanggungjawab, selain itu tidak selalu mengandalkan bendahara, karena Kepala OPD juga harus paham mengenai laporan keuangan.

Lanjut Dia, pemeriksaan interim LKPD tahun 2023 dan entitas terkait lainnya di Minsel akan dilakukan selama 30 hari.

Dalam rangka memperlancar pemeriksaan tersebut, pihaknya meminta dukungan data atau dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Sasaran pemeriksaan, pertama, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap laporan keuangan.

Kedua, sistem pengendalian intern tingkat entitas sesuai PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan terkait updating proses bisnis entitas dengan adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah yang baru. Ketiga, pengujian substantif terbatas pada transaksi dan saldo akun.

“Tim akan masuk dengan skema penugasan langsung di pemkab Minsel dan selama 5 hari akan melakukan pemeriksaan terpusatkan di kantor. Untuk itu silahkan tim berkoordinasi dengan perangkat daerah dan OPD kami mohonkan dukungan data dan dokumen yang diperlukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekdakab Minsel Gladi Kawatu SH MSi menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan interim yang kedua yang dilakukan BPK Perwakilan Sulut di Minsel dimana pemeriksaan pertama dilakukan pada Desember 2023 lalu.

Ia juga berterima kasih karena BPK telah memilih Minsel menjadi objek pemeriksaan interim. Hal ini akan mampu memberikan manfaatkan khususnya dalam upaya mendorong dan motivasi perangkat daerah menyusun laporan keuangan yang baik sesuai arahan BPK.

“Kami selalu memohon bimbingan dan pembinaan, sehingga kami dapat menyajikan laporan keuangan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *