Penghubung Komisi Yudisial Sulut Edukasi Publik Wujudkan Peradilan Bersih

Edukasi Publik di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tepatnya di kantor Kecamatan Amurang Timur, Kamis 22 Agustus 2024. (Foto: Penghubung Komisi Yudisial Sulut)

MINSEL, SULAWESION.COM – Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan Edukasi Publik di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tepatnya di kantor Kecamatan Amurang Timur, Kamis (22/8/2024).

Mercy H Umboh, selaku Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Sulut menjelaskan bahwa edukasi publik itu digelar dengan maksud dan tujuan yang hendak diperoleh.

Bacaan Lainnya

Pertama, memberikan edukasi kepada masyarakat setempat tentang sistem peradilan Indonesia, dan pentingnya proses hukum yang baik sehingga sehingga menumbuhkan kesadaran hukum.

“Kami juga bertujuan untuk memberikan edukasi terkait kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang berperan mewujudkan peradilan bersih,” jelas Umboh.

Selain itu, memberikan edukasi soal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang harus dipatuhi. Sehingga independensi dan integritas hakim terjaga, serta berdampak pada kualitas putusannya.

Selanjutnya, guna meningkatkan partisipasi masyarakat setempat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan acces to justice.

Dan terakhir adalah dapat memperoleh dukungan masyarakat agar bersinergi untuk mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa.

Sementara dalam kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yakni Christyane Paula Kaurong yang merupakan perwakilan dari Pengadilan Negeri Amurang.

Dr Grace H Tampongangoy SH MH selaku Akademisi Fakultas Hukum Unniversitas Sam Ratulangi Manado, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado Fransiskus Talokon serta unsur Penghubung Komisi Yudisial Sulut, Welli Mataliwutan SH.

Sedangkan peserta dalam kegiatan itu perwakilan dari Pengadilan Negeri Amurang, Polres Minsel, Kejaksaan Negeri (Kejari), pemerintah kecamatan dan desa yang ada di Amurang Timur serta tokoh masyarakat.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *