Pertama di Indonesia, Sulut Deklarasikan “Jaga Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi” di Minsel

Deklarasi Kabupaten Minahasa Selatan, Bekeng Sulut Bangga Jaga Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi di Ruang Terbuka Publik (RTP) Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat 22 Maret 2024. (Foto: Adi Sururama)

MINSEL, SULAWESION.COM – Sulawesi Utara merupakan Provinsi pertama di Indonesia yang mendeklarasikan komitmen untuk menjaga satwa liar yang terancam punah dan dilindungi.

Sulawesi Utara adalah salah satu wilayah di Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati, namun kekayaan ini terancam oleh perdagangan satwa liar ilegal yang terus berlangsung di pasar-pasar tradisional, termasuk di kota.

Bacaan Lainnya

Deklarasi ini salah satu upaya untuk mengurangi berbagai ancaman dan melindungi habitat terhadap kelangsungan hidup Yaki yakni Monyet Hitam Sulawesi (M. nigra), yang saat ini tergolong dalam kategori “Sangat Terancam Punah” akibat perdagangan ilegal.

Dan Kabupaten Minahasa Selatan menjadi rujukan daerah pendeklarasian yang bertajuk “Deklarasi Kabupaten Minahasa Selatan, Bekeng Sulut Bangga Jaga Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi”.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Ruang Terbuka Publik (RTP) Amurang pada Jumat (22/3/2024), yang dibuka langsung oleh Bupati Minahasa Selatan Frangky D Wongkar.

Deklarasi yang diinisiasi Selamatkan Yaki yang merupakan Program Konservasi, Pendidikan dan Penelitian dari Yayasan Kinatouan Pelestarian Alam Sulawesi (YaKin PAS) yang berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi, Forkopimda, Pengadilan Negeri Amurang, para kepala pasar dan dua perwakilan pedagang pasar daging hutan di Kabupaten Minahasa Selatan, camat, Yaki Ambasador, tokoh agama, perwakilan GMIM, media massa dan NGO.

Seluruh pihak melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam upaya pelestarian satwa liar khas Sulawesi Utara yang terancam punah dan dilindungi.

Deklarasi Kabupaten Minahasa Selatan, Bekeng Sulut Bangga Jaga Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi menyimpulkan empat poin komitmen pemerintah bersama instansi terkait di antaranya:

1. Bersama-sama mengurangi dan mencegah perdagangan satwa liar serta konsumsi daging satwa liar di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dengan menerbitkan surat edaran.

2. Meningkatkan pengetahuan tentang konservasi satwa liar sejak dini melalui mata pelajaran muatan lokal.

3. Menjadikan kebijakan pro lingkungan dan konservasi satwa liar sebagai salah satu acuan dalam penyusunan program kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

4. Mengimplementasikan pendekatan “One Health” untuk mengantisipasi penyebaran penyakit zoonotik dan penyakit infeksi baru.

Pemerintah

Bupati Minahasa Selatan Frangky D Wongkar mengamini komitmennya dengan tindakan-tindakan yang merupakan kewenangan sebagai pemerintah melalui kebijakan yang akan diambil untuk melindungi satwa liar di Sulawesi Utara.

“Kami akan berkomitmen apalagi melindungi satwa liar dan menekan ancaman terhadap keberadaan satwa liar. Kabupaten Minsel mengambil bagian dalam upaya mitigasi perdagangan satwa liar ilegal yakni menjadi kota “role model” dengan pasar yang lestari,” ujarnya.

Wongkar mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama hidup dengan makhluk hidup lainnya termasuk hewan.

“Mari kita belajar hidup bersama, sesama makhluk hidup dengan lingkungan dan satwa liar,” ajaknya.

Ia berjanji akan melakukan identifikasi, pengumpulan satwa liar dari dalam atau luar Minahasa Selatan melalui edukasi dan komunikasi dengan masyarakat.

“Kewajiban kita hidup bersama adalah mengedukasi dan bersama-sama melakukan pengawasan, dalam waktu tertentu kami akan melakukan peninjauan ke pasar-pasar,” janjinya.

Yayasan Kinatouan Pelestarian Alam Sulawesi (YaKin PAS)

Ketua YaKin PAS dalam program Selamatkan Yaki Yunita Siwi membeberkan Sustainable Development Goals dalam pilar pembangunan nomor 12 yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.

Pilar pembangunan nomor 15 yaitu ekosistem daratan yakni hendak melindungi, merestorasi dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan dengan mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati.

Menurutnya satwa-satwa liar yang dilindungi akibat perdagangan ilegal yaitu dengan ciri daging yang tebal. Hal ini sinkron dengan daya konsumtif masyarakat yang terlalu tinggi.

“Satwa-satwa liar yang ada dagingnya, yang besar-besar misalnya Anoa, Yaki, Kuskus, Musang, Maleo, Burung Hantu, Tarsius. Tikus juga (tikus memang belum masuk daftar dilindungi tapi sudah ada kekhawatiran_RED),” ujar Siwi.

Ia mengungkapkan di Indonesia terdapat 919 satwa liar dan tanaman dilindungi, di Sulawesi Utara itu sendiri memegang daftar paling banyak.

Namun maraknya perdagangan di sejumlah pasar lokal di Sulawesi Utara semakin mengurangi populasi satwa liar yang terancam punah dan dilindungi.

“Kami sudah meneliti sepuluh pasar di Sulawesi Utara, dari mulai pasar Langowan, Tomohon, Amurang, Airmadidi sampai Tompaso Baru dan pasar di Minahasa Selatan lainnya. Dan kami menemukan memang perdagangan satwa liar sangat tinggi,” ungkapnya.

Menurut pengamatannya sejauh ini Musang Sulawesi sudah terancam punah, terakhir 2013 terlihat melalui kamera trap dan Anoa yang punah lokal di Minahasa.

“Di Taman Nasional juga terakhir di lihat Musang, Anoa punah lokal di Minahasa,” ungkapnya.

Berdasarkan penelitian, lanjut Siwi, masyarakat Minahasa 80 persen pemakan satwa liar.

“Pernah kami teliti 80 persen masyarakat Minahasa makan satwa liar. Semua satwa di kawasan lindung itu statusnya dilindungi,” lanjutnya.

Ia menambahkan adapun sejumlah kawasan lindung di Minahasa Selatan yang menjadi habitat satwa liar yang dilindungi. Daerah tersebut merupakan rumah bagi satwa yang terancam punah.

“Suaka Margasatwa Manembo-Nembo yaitu antara Minsel dan Minahasa, Hutan Lindung Gunung Lolombulan, Gunung Ambang itu juga Cagar Alam,” tambahnya.

Selamatkan Yaki

Koordinator Edukasi Program Selamatkan Yaki Purnama Nainggolan tak bisa menampik jika upaya penyelamatan satwa liar terancam punah dan dilindungi harus menggunakan metode campaign (kampanye) sebagai upaya pendekatan ke masyarakat.

Metode deklarasi yang dilaksanakan di Minahasa Selatan ini berupaya agar masyarakat tidak lagi berpartisipasi dalam berburu, menjual, mengonsumsi, atau memelihara satwa liar yang terancam punah dan dilindungi.

“Bahkan bangga bisa menjadi percontohan sebagai pasar yang “Hijau” bagi  pasar-pasar lainnya di Sulawesi Utara,” ujar Nainggolan.

Ia mengungkapkan di tahun 2020, Selamatkan Yaki memfasilitasi pertemuan yang melibatkan berbagai pihak terkait dan menghasilkan sebuah kerangka kerja aksi untuk strategi mitigasi perdagangan satwa liar ilegal.

Kerangka kerja ini berfungsi sebagai platform untuk berbagi pengetahuan dan bersinergi dalam upaya kolaboratif untuk mengatasi perdagangan ilegal satwa liar di Sulawesi Utara.

“Salah satu tujuan dalam kerangka kerja aksi tersebut tercantum dalam objektif lima yaitu melibatkan penjual dan pemburu sebagai kelompok sasaran untuk menghentikan penjualan satwa liar yang dikonsumsi,” ungkap Nainggolan.

Ia mengatakan pemerintah daerah memiliki peran kunci dalam memperkuat deklarasi yang sudah terjadi di pasar dengan mengawasi dan menegakkan kebijakan yang melarang perdagangan daging satwa liar terancam punah dan dilindungi di pasar-pasar tradisional.

Kemudian mendukung pelaksanaan program pendidikan dan kesadaran lingkungan serta berperan sebagai mitra dalam memfasilitasi pertemuan, pelatihan dan kampanye pendidikan bersama dengan pihak-pihak terkait.

“Dengan demikian pemerintah daerah berkontribusi signifikan dalam menjaga satwa liar dan keanekaragaman hayati di wilayah Sulawesi, kebijakan ini seirama dengan tujuan utama yaitu menjaga sisa populasi satwa khas Sulawesi Utara,” kata Nainggolan.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara

Kepala BKSDA Sulawesi Utara Askhari Dg Masikki menegaskan pelestarian keanekaragaman hayati harus dijaga, lestarikan dan pertahankan untuk diwariskan ke generasi selanjutnya.

Untuk itu upaya peletarian keanekaragaman hayati di Sulawesi Utara merupakan pekerjaan rumah yang penting agar direalisasikan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.

Jangan sampai, ucap Askhari, anak cucu kita tidak melihat secara langsung satwa-satwa liar khas Sulawesi karena disebabkan ketamakan dan kerakusan manusia itu sendiri.

“Untuk kita wariskan ke generasi kita, kita wariskan ke anak cucu kita. Kita tidak ingin satwa liar yang ada saat ini menjadi dongeng belaka untuk anak-anak kita nantinya,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *