MINUT, SULAWESION.COM – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pelatihan penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 di The Sentra Hotel, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (9/9/2024).
Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw. Pada kesempatan itu dia mengatakan, kurang lebih ada 7 kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas sdm, salah satunya adalah pelatihan penanganan pelanggaran yang sedang berlangsung saat ini.
“Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas bagi jajaran pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam). Pelatihan ini khusus untuk penanganan pelanggaran, maka kita mengundang narasumber yang berkompeten, para praktisi hukum dan mantan pengawas pemilu, sehingga bisa ada transfer pengetahuan dan pengalaman,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut ini.
Kenapa perlu adanya peningkatan kapasitas?, lanjut Erwin, karena menurutnya ada beberapa perbedaan mendasar dalam penanganan pelanggaran penanganan di pemilu dan pilkada yang harus diketahui oleh jajaran pengawas pemilu.
Selain soal waktu penanganan pelanggaran yang berbeda, dimana saat pemilu 14 hari, sedangkan di pilkada 5 hari. Ada juga perbedaan potensi kasus. Misalnya soal politik uang (money politic).
“Di UU Pemilu 7/17 di atur soal politik uang itu ada pada tiga tahapan, kampanye, masa tenang dan pungut hitung saat hari H, sedangkan di UU Pilkada 10/16 hal ini tidak diatur secara rinci, jelas ini ada perbedaan,” lanjut Erwin.
Oleh sebab itu, Erwin menambahkan para pengawas pemilu harus memahami terkait dengan penanganannya, makanya Bawaslu Sulut merasa sangat penting kegiatan pelatihan ini untuk Panwascam.
“Karena ini pelatihan, kami (Bawaslu_RED) mengharapkan adanya peningkatan kapasitas panwascam sebagai ujung tombak Bawaslu di lapangan,” tambahnya.
Terakhir Erwin mengingatkan kepada jajarannya, sekalipun ada perbedaan paradigma pengawasan Bawaslu saat ini, dimana lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan akan tetapi pengawas pemilu wajib mengetahui prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran.
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 9 sampai 11 September tersebut, diikuti oleh koordinator divisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) bawaslu kabupaten kota dan koordinator divisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) panwaslu kecamatan Manado, Minahasa Utara, Bitung, Minahasa dan Minahasa Tenggara.
Sedangkan narasumber pelatihan ini yakni Praktisi Hukum Marwan Kawinda, Supriyadi Pangelu, pegiat pemilu dan mantan Anggota DKPP RI Alfitra Salamm. Ada pula dari unsur kejaksaan dan kepolisian.
(***)