MINUT, SULAWESION.COM – Komiten Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara dalam konteks penyelesaian sengketa berprinsip akan menindaklanjuti putusan maupun rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pernyataan ini disampaikan langsung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon pada Sosialisasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses dan Pemetaan Potensi Sengketa pada Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, yang digelar Bawaslu Sulawesi Utara di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (7/2/2024).
Dalam materinya Tinangon menyampaikan beberapa hal terkait dengan mekanisme tindak lanjut KPU atas putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Posisi KPU dalam sistem penegakan hukum pemilu itu sebagai termohon dalam sengketa, terlapor dalam penanganan pelanggaran administrasi, dan teradu dalam penanganan pelanggaran kode etik. Untuk penanganan sengketa sesuai undang-undang pemilu, maka KPU berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap putusan bawaslu,” ujar Tinangon.
Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, jelas Tinangon, bahwa setelah KPU menerima putusan dari Bawaslu, maka pihaknya memutuskan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya dalam forum Rapat Pleno.
Dimana dalam rapat tersebut diputuskanlah langkah-langkah konkrit serta jadwal tahapan tindak lanjutnya.
“Yang mana pada prinsipnya KPU wajib menindaklanjuti setiap putusan dari Badan Pengawas Pemilu di semua tingkatan, jangankan putusan rekomendasi pun wajib kami tindak lanjuti karena kalau misalnya KPU tidak menindaklanjuti hal itu bisa dilaporan Bawaslu ke DKPP sebagai pelanggaran kode etik,” jelas Tinangon.
Diketahui kegiatan tersebut dibuka langsung Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Donny Rumagit. Adapun peserta pada kegiatan yakni tokoh masyarakat dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
(***)