MINUT, SULAWESION.COM – Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) melakukan pendampingan terhadap sejumlah warga masyarakat Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Selasa 15 April 2025.
SAMT bersama masyarakat Minaesa secara resmi melayangkan keberatan administratif ke Kantor Pertanahan Minut. Keberatan ini ditujukan atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan yang telah mereka tempati secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Tercatat, terdapat tiga objek SHGB yang menjadi dasar keberatan di antaranya atas nama PT Eresindo Resort Indonesia dan PT Bayu Laut yang terbit sejak tahun 1995.
Warga yang menyampaikan keberatan merupakan sebagian dari masyarakat Minaesa yang merasa haknya dirugikan.
“Warga yang melayangkan keberatan ini adalah mereka yang tanahnya telah terbit shgb atas nama perusahaan diantaranya PT Eresindo Resort Indonesia dan PT Bayu Laut yang telah terbit sejak tahun 1995 dan masih aktif sampai sekarang,” ungkap Ketua SAMT, Reyner Timothy Danielt.
SAMT yang menerima aduan masyarakat segera melakukan investigasi awal dan kajian hukum terhadap gambar bidang dan dokumen pertanahan yang tersedia.
Pada tanggal 28 Maret 2025, SAMT menyelesaikan kajian awal yang mengindikasikan adanya cacat hukum, baik secara prosedural maupun substansial dalam penerbitan ketiga objek shg tersebut.
“Langkah keberatan administratif ini bukan sekadar formalitas tetapi merupakan perlawanan awal terhadap praktik perampasan tanah yang dilegalkan lewat sertifikat bermasalah. Kami menduga kuat bahwa penerbitan shgb pada tahun 1995 ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa prosedur yang sah. Ini bentuk kejahatan agraria yang harus dilawan,” tegas Reyner.
“Kami berharap ada tindakan korektif dari BPN Minahasa Utara terkait permasalahan ini, karena kalau tidak tentunya warga akan menempuh upaya hukum selanjutnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Reyner menambahkan bahwa masih banyak lokasi lain di Desa Minaesa yang telah diterbitkan shgb atas nama perusahaan, yang diduga kuat berdiri di atas tanah pasini warga dan tidak melalui prosedur hukum yang sah.
“Temuan ini masih dalam proses pendalaman oleh tim investigasi SAMT. Ini baru permukaan dari masalah yang lebih besar. Jika dugaan kami terbukti, maka kita sedang berhadapan dengan praktik sistematis yang bisa masuk kategori kejahatan pertanahan terorganisir,” pungkas Reyner.
Latar Belakang Permasalahan
Konflik pertanahan di Desa Minaesa telah berlangsung sejak lama tanpa titik terang. Banyak warga mengaku bahwa tanah yang mereka tempati sudah puluhan tahun secara turun-temurun, ternyata sudah masuk ke dalam wilayah shgb yang diterbitkan atas nama perusahaan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat, terlebih setelah muncul tindakan klaim sepihak dan adanya intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan perusahaan.
Diketahui, shgb ersebut mencakup luasan ratusan hektare yang tersebar di wilayah Desa Minaesa.
(***)