Bawaslu Mitra Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Kegiatan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilihan Umum oleh Bawaslu Mitra.(foto:JMT)

MITRA,SULAWESION.COM –Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar kegiatan sosialisasi Penanganan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye yang dilaksanakan di RM Sharon Tombatu, 05 sampai 06 Januari 2024.

Bawaslu Mitra terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilihan Umum 2024.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pengelolaan dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024 tersebut dihari pertama dilaksanakan lewat Zoom Meeting oleh Pemateri dari Universitas IAIN Manado DR NUR FITRI LATIEF,SE,MSA.

Dan di hari kedua dibuka langsung oleh Pimpinan Bawaslu Mitra Mario Lontaan dan menghadirkan narasumber Hariyanto, SE, ME sebagai Dosen di Institut Agama Islam Kotamobagu.

Mario Lontaan pada kegiatan tersebut menghimbau para staf bawaslu yang ada di tingkat kecamatan harus memanfaatkan waktu untuk mengelola data dan laporan.

“Saya himbau kepada teman-teman, kiranya dapat mensuport kegiatan pengelolaan dugaan pelanggaran pada masa kampanye dan kita akan memasuki tahapan, kita harus bekerja keras untuk mengawasi proses pemilu tanggal 14 nanti,” ujar Lontaan.

Sementara itu Hariyanto saat membawakan materi mengatakan, di dalam tahapan kampanye akan berpotensi banyak dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi.

Dengan demikian tentu berdampak juga terhadap barang dugaan pelanggaran yang nantinya dikelola oleh jajaran pengawas pemilu.

“Pada rakor ini kita membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye sekaligus menyamakan persepsi dalam proses dan pengelolaannya” kata Hariyanto.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *