Belum Capai Jumlah Pendaftar Calon PPS, KPU Mitra Perpanjang Pendaftaran Calon PPS Di 91 Desa

MITRA,SULAWESION.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 91 desa. Keputusan ini diambil karena belum terpenuhinya kuota dua kali kebutuhan calon PPS untuk Pilkada Mitra 2024.

Lucky Mamahit Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan/Wakil Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Mitra menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan hingga tanggal 11 Mei. Hal ini dilakukan karena masih ada desa yang belum mencapai jumlah pendaftar calon PPS sebanyak 6 orang, yang merupakan dua kali kebutuhan.

Jika hingga batas waktu perpanjangan masih ada desa yang pendaftarannya belum mencapai 6 orang, maka calon PPS yang telah mendaftar akan langsung mengikuti tes tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 15-18 Mei.

Lucky menambahkan bahwa jika dalam proses perpanjangan masih ada desa yang pesertanya kurang dari 3 orang atau tidak mencapai satu kali kebutuhan, KPU Mitra akan melakukan konsultasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan dilakukan perpanjangan lagi atau dilakukan penunjukan. Keputusan ini akan dikonsultasikan mengacu pada Keputusan KPU 476 Tahun 2024.

Lucky juga mengajak masyarakat Mitra yang berminat untuk bergabung menjadi anggota PPS untuk segera menyiapkan diri, menyiapkan berkas pendaftaran, dan langsung mendatangi kantor KPU Mitra untuk melakukan pendaftaran.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *