Sekda Mitra Bantah Kritikan Royke Pelleng, ini Penjelasan David Lalandos

Sekda Mitra , David Lalandos. Foto dok

MITRA,SULAWESION.COM– Bupati Minahasa Tenggara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos membantah 3 point kritikan yang disampaikan Anggota DPRD Royke Peleng dalam rapat paripurna, Jumat (04/08/2023).

Bacaan Lainnya

“Pertama masalah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, bahwa Pak Bupati James Sumendap tak melindungi Kebun Raya, itu keliru. Karena di Kebun Raya itu dijaga satu kali 24 jam oleh Satgas Kebun Raya di dalamnya Pemkab Mitra dan TNI. Kemudian ada Kepala Kebun Raya juga di sana yang mengontrol KBR,” jelas Sekda Mitra David Lalandos, Sabtu (05/08/2023).
Sekda juga menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan Sidak didaerah tersebut.

“Di tahun 2023 ini, kami juga sudah melakukan sidak besar-besaran dua kali. Dan melibatkan seluruh lembaga dan instansi terkait, saya, pak Wakil Bupati, para Asisten, Kadis DLH, Satpol PP, TNI-POLRI, Camat, dan hukum tua se-Kecamatan Ratatotok.” sebutnya.

“Dan pada saat itu, para penambang berbicara langsung dengan Pak Bupati via Vidio Call. Dalam kesimpulan itu, mereka siap keluar dari KBR,” akui Lalandos.
Jadi, lanjut lulusan terbaik IPDN itu, tidak benar. Bahwa Pemkab Mitra melakukan pembiaran KBR yang dieksploitasi begitu saja oleh Penambang.

Tak sampai disitu, mantan kepala Inspektorat Mitra ini, juga menjelaskan penarikan guru-guru PNS di sekolah swasta. Menurutnya, penarikan guru-guru di sekolah swasta itu karena perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Dalam pasal 1 sudah jelas. Bahwa, Aparatur Sipil Negera yang disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah,” ungkap Lalandos.

Tak hanya itu, Sekda juga menyebutkan, dalam Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Di Bab V pasal 40 ayat 1, menjelaskan bahwa Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani penugasan.

“Kan sudah jelas, di pasal 40 ayat 2 Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan apabila (huruf b) terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk, atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak,” urai mantan Kadisdukcapil.
“Namun, Pemkab Mitra dalam penarikan guru-guru PNS di sekolah swasta secara bertahap. Tak sekaligus,” ucapnya.

Ditegaskan Lalandos, seharusnya sekolah-sekolah swasta itu harus siap atas segala hal, jika sekolah itu dibangun.
“Secara SDM, sekolah swasta ini sudah harus siap. Kemudian, dari segi operasional juga musti juga harus siap. Sehingga ketika hal seperti ini muncul, sekolah-sekolah swasta itu sudah siap,” tegas Lalandos.

Kemudian dari segi bantuan rumah ibadah. Bahwa Pemkab Mitra sudah memenuhi apa yang menjadi janji pak bupati.

“Kan rumah ibadah di Mitra kan bukan cuman satu dua. Pemkab Mitra sudah mengupayakan, dan merealisasikan apa yang menjadi janji bupati. Di tahun 2022, Pemkab Mitra sudah merealisasikan 2,5 Miliar, untuk bantuan rumah ibadah termasuk yang dijanjikan bupati. Tapi kalau masih ada juga yang belum direalisasikan, di tahun 2023 ini akan dipenuhi,” pungkasnya.

“Kita menyesuaikan dengan kondisi APBD kita, selama pemerintahan pak bupati ini. Apa lagi di tahun 2020 kita di terpah musibah Pandemi Covid-19, yang mempengaruhi kondisi APBD dan pak Royke tau itu,” kunci Lalandos.

(Jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *