Tim Gabungan Tertibkan Ratusan APK Pemilu 2024 di Empat Dapil Mitra

Pj Bupati Mitra Ronlad Sorongan saat memantau Tim Gabungan Tertibkan APK Pemilu 2024 di Ratahan,Minggu 11 Februari 2024.(foto:kpu)

MITRA,SULAWESION.COM-Petugas gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Polres Satpol PP dan Kesbagpol Kabupaten Minahasa Tenggara menertibkan ratusan alat peraga kampanye atau APK berupa baliho dan spanduk secara serentak,Minggu 11 Februari 2024.

Ketua KPU Mitra Otnie Tamod menjelaskan penertiban kali ini sebelumnya sudah diberikan himbauan lewat surat resmi KPU pada tanggal 10 Februari 2024 dan sudah ada penurunan APK secara mandiri oleh Parpol dan tim pemenangan.

Bacaan Lainnya

“Sebagian wilayah sudah bersih semua, baik di jalan protokol provinsi maupun kabupaten. Dan yang sisanya hari ini harus bersih APK,” ungkap Tamod, Senin 12 Februari 2024.

Dia mengatakan, dari pihak partai politik telah memiliki kesadaran mencopot APK yang terpasang di persimpangan maupun pinggir jalan, namun mereka tidak mampu mencopot semua terutama  APK milik Caleg dari provinsi maupun pusat.

“APK yang telah ditertibkan dan diangkut dengan truk tersebut selanjutnya kami serahkan kepada Bawaslu,” terang Tamod.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy menegaskan bahwa batas waktu pemasangan APK Pemilu 2024 bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye, yaitu 10 Februari 2024. APK yang dimaksud dapat berupa spanduk, baliho, pamflet, bendera hingga poster yang dipasang di tempat-tempat terbuka atau ruang publik.

“Terkait dengan batas waktu pemasangan APK yaitu sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 sama dengan batas waktu masa kampanye,” kata Longkutoy.

Dia menambahkan, terkait penertiban APK tersebut sebelum Bawaslu juga telah mengadakan rapat koordinasi bersama partai politik, naradamping (LO) caleg serta tim pemenangan nasional capres-cawapres.

“Dalam rapat koordinasi itu kami sudah menyampaikan imbauan agar penertiban APK di lakukan secara mandiri oleh peserta pemilu,” ungkap Longkutoy.

Meski demikian, jika sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan masih terdapat APK yang belum ditertibkan secara mandiri maka petugas dari Bawaslu bersama Satpol PP  akan melakukan penertiban atau pencopotan APK tersebut.

Dengan berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024, maka tanggal 11 hingga 13 Februari merupakan masa tenang Pemilu 2024.

“Masa tenang akan di mulai dari tanggal 11 sampai 13 Februari 2024, selama masa tenang tersebut peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye,” pungkas Longkutoy.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *