SEMARANG,SULAWESION.COM-Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka usai aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang pada Kamis 1 Mei 2025 berujung kericuhan. Mereka diduga merupakan bagian dari kelompok anarko yang memicu kekerasan dan pengrusakan fasilitas umum, Sabtu 3 Mei 2025.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menyatakan bahwa keenam tersangka tersebut terbukti melanggar hukum berdasarkan hasil penyelidikan mendalam.
“Mereka kita jerat dengan pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP. Semua tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi anarkis, mulai dari perencana hingga pelaku langsung pengrusakan dan penyerangan terhadap petugas,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang.
Polisi juga menemukan bukti keterkaitan para pelaku dengan jaringan anarko melalui grup WhatsApp yang mereka gunakan untuk berkoordinasi.
“Kami masih menelusuri peran para anggota grup ini, termasuk mencari aktor intelektual yang memprovokasi dan mengatur aksi kekerasan tersebut,” tegas Syahduddi.
Aksi May Day di Semarang sejatinya berlangsung tertib saat dimulai, dengan massa buruh berkumpul di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah.
Namun, situasi berubah drastis saat sekelompok massa berpakaian serba hitam muncul dan memicu kekacauan dengan membakar, merusak fasilitas umum, serta melempari aparat dengan batu dan kayu.
Kerusuhan menyebabkan tiga anggota kepolisian mengalami luka dan sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur guna membubarkan massa. Situasi berhasil dikendalikan menjelang pukul 17.45 WIB dan aktivitas masyarakat kembali normal.
“Kami pastikan akan terus memburu keberadaan kelompok anarko agar Kota Semarang tetap aman dan bebas dari aksi kekerasan,”ujar Syahduddi.