JAKARTA, SULAWESION.COM – Gibran Rakabuming Raka diputuskan melanggar aturan terkait dengan kegiatan bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD), Jakarta Pusat pada Minggu 3 Desember 2023 lalu.
Dilansir dari narasinewsroom, keputusan itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey melalui keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Kegiatan di CFD yang dilakukan oleh Gibran selaku calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day (CFD) Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Christian Pangkey.
Terkait temuan pelanggaran yang dilakukan oleh cawapres nomor urut dua itu, bakal diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(***)