Bagikan Susu di Kawasan CFD, Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan

Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, tiba di kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024. (Foto: Pradita Utama/Detik.com/jateng)

JAKARTA, SULAWESION.COM – Gibran Rakabuming Raka diputuskan melanggar aturan terkait dengan kegiatan bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD), Jakarta Pusat pada Minggu 3 Desember 2023 lalu.

Dilansir dari narasinewsroom, keputusan itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey melalui keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Bacaan Lainnya

Kegiatan di CFD yang dilakukan oleh Gibran selaku calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day (CFD) Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Christian Pangkey.

Terkait temuan pelanggaran yang dilakukan oleh cawapres nomor urut dua itu, bakal diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *