Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Sepakati MoU Strategis, Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

Kejaksaan Agung dan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat. (Dokumentasi | Ist)

JAKARTA, SULAWESION.COM – Komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers, Selasa (15/7/2025) di Jakarta.

MoU bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia” ini bertujuan memperkuat kerja sama strategis antara dua institusi penting dalam demokrasi Indonesia. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak baru dalam membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang melibatkan karya jurnalistik.

Bacaan Lainnya

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menekankan bahwa Kejaksaan tidak dapat bekerja secara tertutup dan harus terbuka terhadap kritik publik melalui media. Ia menyebut bahwa pers merupakan jembatan komunikasi antara institusi hukum dan masyarakat yang berperan penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Pers adalah wahana komunikasi massa yang membawa suara masyarakat. Kejaksaan harus menjadi institusi yang akuntabel dan terbuka terhadap masukan, karena itu kerja sama dengan Dewan Pers ini sangat strategis,” kata Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap kerja penegakan hukum melalui produk jurnalistik merupakan bagian dari pengawasan publik yang sehat dalam sistem demokrasi. Ke depan, Burhanuddin berharap kolaborasi ini mendorong penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berpihak pada kebenaran serta keadilan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menegaskan bahwa MoU ini menjadi penegas pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan taat pada Kode Etik Jurnalistik. Ia menekankan, kerja sama ini adalah bentuk konkret negara dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Penandatanganan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badiklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dari pihak Dewan Pers turut hadir Rosarita Niken Widyastuti selaku Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur, bersama jajaran pejabat eselon II Kejaksaan Agung serta tim ahli Dewan Pers.

Kesepahaman antara Kejaksaan dan Dewan Pers ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dan kemerdekaan pers tidak harus saling berhadapan. Sebaliknya, keduanya dapat berjalan beriringan dalam membangun negara hukum yang demokratis, terbuka, dan berpihak pada kepentingan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan