Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Demo di PN Makassar: Fungsi Pers Pengontrol Kekuasaan 

Aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis 25 April 2024. (Foto: Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan)

SULSEL, SULAWESION.COM – Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024).

KAJ merupakan koalisi dari empat organisasi pers yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar serta Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Bacaan Lainnya

Puluhan jurnalis tersebut menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan.

Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan, fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum negosiasi, mediasi, konsiliasi, fasilitasi, penilai independen, dan arbitrasi,” kata Sardi.

Ia menjelaskan pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

“Di makassar dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan staf khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan kelimanya merupakan mantan stafsus gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke PN Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

Diketahui, masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita; ‘ASN yang Dinon-jobkan di Era Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan Stafsus’, diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta hak jawab.

Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di PN Makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Sardi.

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. LBH Pers Makassar mendampingi perusahaan media yang digugat untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan, jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi jurnalis damai di depan PN Makassar sebagai salah satu bentuk kampanye dari KAJ Sulawesi Selatan bersama LBH Pers Makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di PN Makassar juga dianggap berlebihan.

Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *