JAKARTA, SULAWESION.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kambali menemukan aktivitas ilegal di laut Indonesia. Kali ini melalui Kapal Pengawas Orca 04, KKP berhasil mengamankan 21 rumpon dan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di perairan perbatasan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, upaya ini dilakukan oleh KP Orca 04 saat melakukan pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
“21 rumpon ilegal yang dipasang di perairan perbatasan Indonesia – Filipina telah diamankan dengan dilakukan pemotongan oleh Awak Kapal Pengawas (AKP) Orca 04” tegas Ipunk, Senin (19/5/2025).
Rumpon-rumpon ini, kata Ipunk, sengaja dipasang sebagai daerah penangkapan fishing ground yang nantinya jika ikan telah berkumpul akan diambil oleh kapal ikan asing berbendera Filipina.
Ia membeber, jika ditaksir potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengamanan 21 rumpon ilegal mencapai Rp.30 M hingga Rp.50 Miliar. Estimasi tersebut didasarkan pada kapasitas setiap rumpon yang mampu menampung 30 hingga 50 ton ikan, dengan asumsi harga jual rata-rata ikan Tuna dan Cakalang sebesar Rp50.000 per kilogram.
“Ini angka yang luar biasa, karena jika diakumulasikan dari tangkapan ini terdapat 630-1.050 ton ikan yang diselamatkan,” jelas Ipunk.
Satu kapal yang yang diamankan KKP itu bernama FB LB ST. PETER & PAUL-GB merupakan jenis kapal lampu (light boat) yang diawaki dua orang berkewarganegaraan Filipina juga berhasil diamankan.
Dalam operasi penangkapan ikan, light boat memiliki fungsi utama untuk menarik/mengumpulkan ikan. Dengan adanya cahaya, maka plankton, terutama fitoplankton yang memiliki sifat fototasis positif (mendekati cahaya) akan berkumpul di dekat sumber cahaya. Kumpulan plankton ini kemudian menarik ikan-ikan kecil yang memakan plankton, yang pada gilirannya menarik ikan-ikan yang lebih besar.
“Dengan demikian, light boat ini meningkatkan konsentrasi ikan di sekitar area rumpon dan selanjutnya kapal penangkap akan melakukan aksi penangkapan ikan,” katanya sembari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan kapal lampu ini jelas masuk kategori sebagai kapal pendukung operasi penangkapan ikan, tidak memiliki dokumen perizinan.
Keluhan Nelayan
Mendapati keluhan nelayan Gorontalo, Sulawesi Utara dan Maluku Utara tim Ditjen PSDKP melakukan gerak cepat dengan melakukan pengawasan di perbatasan.
“Dengan adanya rumpon ilegal mereka harus pergi melaut dengan jarak yang cukup jauh dan waktu yang lama untuk mendapatkan ikan, keluhan ini kami dengar langsung pada saat dilakukan penangkapan kapal ikan berbendera Filipina tersebut” ujar Saiful Umam, Direktur Pengendalian Operasi Armada.
Dirinya menyampaikan, pemasangan yang tidak sesuai dengan penempatannya dan jumlahnya yang sangat banyak, menjadi tempat berkumpulnya ikan dan menjadi penghalang atau barrier untuk ikan masuk ke dalam perairan Indonesia.
“Hal ini akan membuat nelayan kita kesulitan mendapatkan ikan. Dan ini tentu sangat merugikan secara ekonomi dan merusak ekosistem sumber daya ikan,” jelas dia.
Sedangkan, 21 rumpon dan satu kapal ikan berbendera Filipina dan awak kapal sudah tiba untuk diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung.