Polisi Amankan Pasangan Penyalahgunaan Narkotika di Tulang Bawang Barat

(Foto:Humas Polres Tubaba)

TULANG BAWANG BARAT,SULAWESION.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan sepasang pria dan wanita pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan Minggu (03/12/2023) malam hari sekira pukul 23.45 WIB, di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten  Tulang Bawang Barat.

Saat itu petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang didalam rumah tersebut ada sepasang pria dan wanita.

“Si pria berinisial IR (31) warga Desa Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah dan rekan wanitanya IS (38) Alamat Jalan Kediri Blok A RT/RW 003/- Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K,Senin (04/12/2023).

“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mencari dua orang yang diinformasikan warga. Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat di dalam rumah tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya,”Selanjutnya personel langsung melakukan pengeledahan terhadap kedua IR dan IS, Dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus narkotika jenis shabu. Juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus narkotika jenis shabu yang sudah terbakar, 4 (empat) buah korek api gas tanpa kepala, 3 (tiga) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil, 7 (tujuh) buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet dan 1 (satu) buah botol bekas air mineral yang terdapat 2 (dua) lubang pada bagian tutupnya,”jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, IR mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum selanjutnya.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Yopi.

(sumber:humas polres tubaba)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *