Sidang Gugatan di MK, Michael Remizaldi Jacobus Beber Sejumlan Pelanggaran Paslon JG-KWL

Michael Remizaldi Jacobus. (Dokumentasi | Istimewa)

JAKARTA, SULAWESION.COM – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 01 Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Minahasa Utara ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Michael Remizaldi Jacobus selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 (Pemohon) mendapatkan 51.070 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda – Kevin William Lotulong mendapatkan 70.620 suara.

Baca juga: Michael Remizaldi Jacobus Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum Pertama di Bitung

Sementara berdasarkan pemohon, katanya, pihak terkait seharusnya mendapatkan 0 suara. Sebab, perolehan suara yang ditetapkan termohon tersebut diperoleh Paslon Nomor Urut 02 didahului dengan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

“Salah satunya, melalukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan kemudian mencabut pelaksanaannya setelah mempertimbangkan Surat Mendagri tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati minahasa Utara Dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bertanggal 17 April 2024. Konsekuensi hukum dari hal ini berupa pengembalian pejabat yang telah dimutasi ke jabatan tertentu,” katanya.

Merujuk pada definisi pergantian pejabat, maka Keputusan Calon Bupati Petahana patut dikuallifikasikan sebagai pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri RI. Bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 ini, sejatinya petahana layak dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU, namun tindakan tersebut tidak dilakukan oleh termohon.

“Sederhananya, tindakan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 oleh Petahana tersebut sudah seharusnya diklasifikasikan sebagai tindakan pergantian pejabat tanpa persetujuan menteri, yang bermakna melanggar ketentuan peraturan yang ada,” tukasnya.

Pelanggaran Kampanye

Pemohon juga mendalilkan beberapa pelanggaran yang dilakukan petahana saat masa kampanye, di antaranya menggunakan fasilitas pemerintah berupa mobil patroli pengawal dan kendaraan lainnya; melaksanakan program gerakan pangan murah di Desa Kawangkoan, Kec. Kalawat, Desa Paniki Atas, Kec. Talawaan, Desa Munte Atas, Kec. Likupang Barat; menyerahkan bantuan sosial berupa perbaikan rumah korban bencana dan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni yang berlokasi di Pendopo Pemerintah Kab. Minahasa Utara; melaksanakan penyerahan bantuan sarana dan prasarana perikanan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di lokasi Desa Tumaluntung, Kec. Kauditan; menyerahkan 248 sertifikat hak milik atas tanah kepada warga Desa Wori.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal atau diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda – Kevin William Lotulong; menetapkan Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024,” sebut Octo Arystho Emerson saat membacakan petitum permohonan Pemohon dari Ruang Sidang Pleno MK.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *