JAKARTA, SULAWESION.COM – Pemberitaan media yang menyeret nama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berjudul “Benny Rhamdani Mulai Membangkang Kebijakan Presiden Jokowi”, dianggap merupakan sebuah pernyataan bodoh dan sok tau. Pasalnya, judul dan isi berita berbeda dan tidak memiliki narasumber yang jelas.
Berdasar rilis yang diterima media ini, Senin (11/12/2023), Benny Rhamdani menegaskan informasi itu memiliki korelasi antara judul dan isi berita.
“Itu pernyataan bodoh dan sok tau. Apalagi oknum yang membuat judul berita itu tidak nyambung dengan isinya dan bukan pernyataan narasumber,” tegas Benny Rhamdani, Kamis (7/12/2023) pagi.
Kemudian kepada wartawan via handphone, Benny Rhamdani menjelaskan terkait ada 102 kontainer barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Sikap yang saya sampaikan terkait barang barang milik PMI yang tertahan di pelabuhan itu justru adalah sikap untuk mengingatkan kepada semua pihak, terkait amanat presiden Jokowi sekaligus bentuk pembelaan kepada pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
“Karena itu menyangkut barang milik PMI dan melihat dari puluhan ribu komentar-komentar para pekerja migran Indonesia, tidak ada satupun yang menolak pernyataan saya, justru semua memberikan dukungan karena PMI tahu yang saya lakukan adalah perjuangan untuk masalah yang sementara mereka hadapi. Jadi soal pemberitaan bahwa Benny Rhamdani membangkang kebijakan Jokowi, itu adalah pernyataan yang bodoh dan sok tau,” sambungnya.
Benny Rhamdani pun membeberkan hasil rapat terbatas tanggal 3 Agustus 2023 di Istana Negara Republik Indonesia.
“Terkait barang-barang PMI merupakan isu yang diperjuangkan oleh BP2MI dan ditangkap baik oleh presiden. Dalam usulan BP2MI kami mendesak agar dikeluarkan peraturan menteri keuangan atau PMK yang mengatur tentang pembebasan bea masuk barang milik PMI atau yang dimaksud adalah relaksasi pajak, pengurangan biaya atas kiriman barang milik PMI,” beber Rhamdani.
“Dan di rapat terbatas itu presiden setuju dengan memberikan relaksasi pajak sebesar 1500 US Dollar atau sekitar 24 juta rupiah untuk barang kiriman milik pekerja migran Indonesia dalam tiga kali kiriman dalam setahun. Nah yang dipersoalkan saya sebagai kepala BP2MI terkait penahanan barang itu adalah kenapa dalam pembahasan peraturan yang diperintahkan presiden yang belum keluar, justru berdampak pada penahanan barang milik PMI,” tanya Rhamdani.
Imbasnya lanjut dia, kiriman barang berupa makanan untuk anak, keluarga, saudara akhirnya rusak dan tidak sampai pada alamat tujuan.
“Ada barang-barang kado hadiah ulang tahun untuk anak, istri, suami, ibu bapak, keluarga uang akhirnya tidak sampai diterima di hari istimewa, itu contoh contohnya. Dan barang-barang itu kurang lebih 2 sampai 3 bulan tertahan. Itu yang dipersoalkan BP2MI, artinya jangan karena masih dalam pembahasan aturannya kemudian berdampak dengan mengorbankan barang barang milik pekerja migran Indonesia,” lanjut Rhamdani.
Yang diperjuangkan Benny Rhamdani sebagai kepala BP2MI adalah barang-barang PMI, tidak ada urusan dengan barang milik orang lain.
“Kita tidak mencampur adukkan barang milik PMI dengan barang milik umum, kalau barang milik umum mungkin saja ada barang dagangan atau barang jualan, tidak ada urusan dengan kami silahkan saja sebagai kewenangan dari lembaga lain,” katanya sembari kembali menegaskan pernyataan media online tidaklah mendasar.
“Jadi yang mengatakan bahwa sikap saya adalah bentuk pembangkangan itu adalah pernyataan bodoh dan sok tau. Apalagi oknum yang membuat judul berita yang tidak nyambung dengan isinya dan bukan pernyataan narasumber,” tutup Rhamdani.
Diketahui, media online mejahijau.com mempublish berita berjudul “Benny Rhamdani Mulai Membangkang Kebijakan Presiden Jokowi”. Namun dalam isi berita yang dimuat pada 5 Desember 2023 ini, isi berita dan judul tidak sesuai dan tidak memiliki bara sumber yang jelas. (***)