Pemkab Maros Gencar Terapkan Kearsipan Teratur dengan Pemusnahan 1.352 Dokumen Arsip Inaktif

Bupati Maros, Chaidir Syam bersama Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin saat melakukan pemusnahan arsip Inaktif (Humas Pemkab Maros)

MAROS,SULAWESION.COM- Pemerintah Kabupaten Maros, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros, menggelar Agenda Pemusnahan Arsip Inaktif pada pagi ini. Kegiatan ini dilaksanakan seusai Apel Pagi dan berlangsung di Tribun Upacara Lapangan Pallantikang, Senin (11/12/2023).

Bupati Maros, Chaidir Syam bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin secara simbolis memusnahkan arsip Kepegawaian dan keuangan yang telah habis masa retensinya.

Bacaan Lainnya

Acara ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros Amiludin A, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Maros Rahman Pangerang, Kepala Bagian Hukum Setda Maros Sulastri, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Andi Nurfaidah, dan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Raodah.

Pemusnahan arsip ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang pedoman penyusutan arsip.

Amiluddin A, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros, menjelaskan bahwa proses penyusutan arsip inaktif melibatkan beberapa tahapan yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan kearsipan.

“Penyusutan arsip ini bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang menumpuk, menghemat ruangan, memusnahkan arsip yang sudah tidak bernilai guna, dan memindahkan arsip inaktif berketerangan permanen atau dinilai kembali ke depo arsip,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan arsip diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Sekretaris Inspektorat dan Kabag Hukum selaku saksi pemusnahan, Ketua Tim Pemusnahan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros, serta ditandatangani oleh Bupati Maros.

Amiluddin juga menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan telah melalui penilaian dan penelitian oleh tim serta pendampingan dari Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemusnahan tersebut telah disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Pusat dengan nomor persetujuan B-KN.00.01/345/2023 tertanggal 21 November 2023, dengan kategori musnah sebanyak 1.352 eksemplar.

“Jadi, 1.352 dokumen arsip yang dimusnahkan ini telah berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA),” tutup Amiluddin.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *