Opini Ijazah LA Bisa Dijerat Pidana

 

Oleh : LA ODE SUNARTO,S.H

 

Bahwa beberapa hari ini masyarakat Buton Tengah dihebohkan akan adanya indikasi Dugaan Ijazah palsu yang digunakan oleh sosok figur LA salah satu Bakal Calon Kepala Daerah Buton Tengah.

Informasi yang meluas di masyarakat menjadi isu politis yang dikemas sehingga berdampak kepada Bakal Calon tersebut agar menjadi pertimbangan para Partai Politik lebih berhati-hati dalam memberikan rekomendasi atau bahkan tidak memberikan rekomendasi sama sekali sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Buton Tengah.

Opini yang dibangun masyarakat maupun pengamat politik bersumber dari Hasil Kajian salah satu Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang ada di Buton Tengah dengan dini menyimpulkan bahwa Ijazah Saudara LA sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Buton Tengah yang diduga tidak sah.

Bahwa hasil kajian Parpol tersebut berdasarkan fakta menilai ijazah Paket C saudara LA cacat formil atau cacat prosedural dikarenakan dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Ujian Nasional Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 huruf C.

Bahwa informasi yang beredar luas di kalangan publik atas hasil kajian dari penilaian Partai Politik mengenai tudingan atau dugaan ijazah palsu ( Tidak Sah ) terhadap saudara LA banyak memunculkan fitnah, sehingga menyebabkan kerugian terhadap saudara LA, dapat berpotensi Pidana dan cenderung multitafsir, apalagi jika ditemukan dokumen/atau data pribadi (Ijazah) saudara LA disebarluaskan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Informasi yang beredar kini telah ditepis bahkan telah dikonfrontir di Kementrian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasrkan surat Nomor : 1701/C6//DM.00.02/2024 tertanggal 30 Mei 2024 dimana ijazah itu dianggap Sah dan Legal.

Bahwa Ijazah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (yang selanjutnya disebut KTUN), adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Berdasarkan pengertian KTUN yang dapat menimbulkan akibat hukum tentu mempunyai kemungkinan untuk terjadinya konflik kepentingan antara badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN dengan seseorang atau badan hukum perdata.

Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 bahwa badan atau pejabat yang mengeluarkan KTUN tersebut harus bersifat eksekutif yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga Ijazah yang dipersoalkan saat ini merupakan Produk Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Oleh Dinas Pendidikan bersifat adminsitratif, Tentunya dalam dikeluarkannya atau ditetapkan suatu KTUN perlu berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mulai dari kewenangan yang diberikan dari peraturan yang berlaku kepada pejabat tersebut. Selain itu, isi dari penetapan tersebut tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa yang menjadi Hasil Kajian salah satu Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang ada di Buton Tengah mengenai keabsahan Ijazah Saudara LA seharusnya menjadi kerahasiaan internal Partai Politik tersebut tidak semestinya disebarluaskan yang pada akhirnya terbangun asumsi dan prespektif Masyarakat dengan menimbulkan kegaduhan serta fitnah, Apalagi mengenai data pribadi.

Menurut hemat saya Sebagai Praktisi Hukum/Advokat untuk menjadi pengamat Politik sah-sah saja namun ada konsekuensi Pidana Ketika terlalu berlebihan merekonstruksikan dan menafsirkan fakta dan udang-undang.

Jika Hukum diibaratkan Rel dan Politik diibaratkan Lokomotifnya, maka sering terlihat lokomotif itu keluar dari Rel yang seharusnya dilalui.

 

 

*Opini ini tidak mewakili redaksi dan sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *