Gubernur Sulut Serahkan Langsung Sertifikat Tanah Hibah Pemda kepada Masyarakat Desa Kalasey Dua

Penyerahan sertifikat tanah hibah oleh Pemprov Sulut kepada masyarakat Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. (Foto: Adi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey SE, serahkan secara langsung sertifikat tanah hibah kepada Masyarakat Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Senin (19/12/2022).

Bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, penyerahan sertifikat tanah hibah ini dihadiri oleh ratusan masyarakat Desa Kalasey Dua penerima sebanyak 282 bidang tanah atau seluas 79.988 meter persegi dari lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sulut.

Bacaan Lainnya

Penyerahan sertifikat tanah hibah ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven O. E. Kandouw, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steven Kepel, Asisten I dan II, Pimpinan DPRD Sulut, Wakil Wali Kota Tomohon, Kepala Bidang Penataan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sulut Latri Sukriningsih APTnH MEng, Wakil Bupati Minahasa DR Robby Dondokambey SSi, Camat Mandolang Relly Pinasang SE, danKepala Kantor ATR/BPN Minahasa Yanri Rori.

Sertifikat tanah hibah tersebut merupakan objek dengan retribusi lahan yang bersumber dari objek tanah negara yang memakan waktu cukup lama sampai pada proses penyerahan dengan berbagai tantangan.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pemerintah desa setempat, camat, dan Pemkab Minahasa yang telah membantu dalam proses administrasinya.

Beliau mengungkapkan bahwa hanya di Sulut pemerintah daerahnya memberikan sertifikat tanah dari lahan bekas HGU.

“Satu-satunya tanah pemerintah daerah yg sudah tercatat di aset daerah diretribusi langsung ke masyarakat yang HGUnya sudah selesai, karena pemerintah daerah berhak meretribusi ke masyarakat,” ungkap Olly Dondokambey SE.

Beliau menambahkan bahwa tugas Pemda Sulut yaitu bagaimana melayani masyarakat dan mensejahterakannya.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah melindungi dan mensejahterakan masyarakat bisa terealisasi,” tambah Olly Dondokambey SE.

Gubernur Sulut berpesan jika masih terdapat sisa lahan agar diperuntukan untuk kepentingan banyak orang.

“Kalo ada tanah sisa di situ bisa buat perkuburan seluas satu hektar, pembangunan rumah ibadah juga. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak dan juga pemerintah. Nanti di sana kita akan dorong untuk membangun sarana prasarana,” pesan Gubernur Sulut.

“Manfaatkan sepenuhnya, pemerintah tidak melarang masyarakat menggunakan tanah pemerintah yg belum digunakan. Kita bicarakan baik-baik jika nanti pemerintah sudah mau menggunakan tanah tersebut,” sambung Gubernur Sulut.

Di akhir sambutan Olly Dondokambey SE berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mau bersama-sama dengan pemerintah, dan bersepakat untuk menjaga hal-hal baik di tanah Kalasey Dua, di tanah yang di pijak untuk memberikan manfaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *