Sekprov Tahlis Gallang Soroti Tantangan Penataan Jabatan Struktural di Pemprov Sulut

Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang. Foto Dok

 

SULAWESION,SULUT — Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara (Sekprov Sulut) Tahlis Gallang menghadiri Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural dan Kelembagaan Perangkat Daerah, yang digelar di ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (16/10).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diprakarsai oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut dan diikuti oleh perwakilan dari Setda Provinsi serta kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.

Dalam rapat tersebut, Sekprov menyoroti implementasi penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi. Ia menilai, proses penataan jabatan tersebut kini menghadapi tantangan baru karena banyak pejabat fungsional yang memasuki masa pensiun.

“Pada awalnya, penyetaraan jabatan dilakukan untuk efisiensi dan berjalan baik. Namun, kini muncul kendala baru karena banyak pejabat fungsional yang sudah pensiun sehingga terjadi kekosongan jabatan,” ujar Tahlis.

Ia menjelaskan, proses pengisian jabatan fungsional yang kosong tidak mudah karena harus melalui tahapan administrasi dan uji kompetensi yang cukup panjang.

“Untuk mengisi jabatan kosong, ASN harus melalui uji kompetensi dan sejumlah proses teknis lainnya. Padahal, kebutuhan birokrasi saat ini sangat mendesak,” tambahnya.

Sekprov juga menyoroti dampak dari kondisi tersebut, yang berpotensi menghambat kinerja pelayanan publik akibat adanya kekosongan pada beberapa posisi strategis.

Lebih lanjut, Tahlis mendorong adanya fleksibilitas kebijakan penataan jabatan, terutama dalam menghadapi dinamika pemerintahan baru.

“Dengan adanya kepala daerah baru, tentu akan ada penyesuaian kelembagaan untuk mengakomodasi visi dan misi pembangunan daerah. Ini bisa membuka peluang bagi penambahan kembali jabatan struktural, terutama di level pengawas dan administrator,” jelasnya.

Ia berharap, rapat ini dapat menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi antar perangkat daerah mengenai arah kebijakan kelembagaan dan formasi jabatan, sehingga reformasi birokrasi di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan