1. Bahwa sepanjang Sdr. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA menjabat sebagai Rektor Unsrat selama dua periode, dan sekarang ini dalam masa perpanjangan jabatan terjadi berbagai pelanggaran terhadap Statuta Unsrat, antara lain Pemilihan Dekan Fakultas-fakultas diarahkan dengan cara aklamasi yang diorentasikan kepada kuota 35 persen suara rektor. Hal ini menghapus demokratisasi kampus sebagaimana amanat Undang Undang Dikti dan Statuta Unsrat. Hasilnya dekan fakultas-fakultas ditentukan oleh rektor, tidak lagi dengan cara pemilihan dalam rapat senat tertutup, yang menimbulkan kepemimpinan klik dan atau berlangsungnya manajemen like or dislike.
2. Bahwa Sdr. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA dalam jabatan sebagai rektor perpanjangan melakukan pengangkatan dan atau penunjukan pimpinan-pimpinan di lingkungan Unsrat tidak mematuhi Statuta, sangat terkesan berdasarkan kemauan subjektif dan tidak berdasarkan pada aturan yang ada.
3. Bahwa Sdr. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA sebagai Rektor tidak dipercaya lagi sebagai pimpinan perguruan tinggi di Unsrat karena keterlibatannya dalam intervensi pemilihan rektor dengan cara mengintimidasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada senat-senat terutama Senat Ex-Officio untuk mencapai tujuan dari kelompok-kelompok tertentu di luar Unsrat sebagai bargaining politic, berakibat gagal dan terkatung-katungnya Pemilihan Unsrat, namun “menghasilkan” masa jabatan Sdr. Prof. DR. Ir. Ellen Joan Kumaat, DEA sebagai Rektor Unsrat diperpanjang tanpa kepastian masa berakhirnya.
4. Bahwa Rektor Unsrat saat ini lebih berorientasi pada kepentingan pribadi dan kelompok daripada ikut menyukseskan pemilihan rektor yang ada dengan secara diam-diam menyimpan informasi surat tindak lanjut dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi terhadap lanjutan pemilihan rektor di Unsrat.
5. Bahwa adanya dugaan pungli di Fakultas Kedokteran, saat menerima Mahasiswa Baru dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS-1), serta isu-isu tentang calon mahasiswa harus membayar dengan nilai tertentu untuk dapat masuk Fakultas Kedokteran Unsrat, serta adanya laporan-laporan masyarakat ke kepolisian dan kejaksaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi namun tidak atau belum ditindaklanjuti bukan karena kurangnya bukti tetapi diduga karena adanya lobby-lobby dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dikaitkan dengan fakta-fakta pelanggaran statuta dan peraturan sebagaiman telah diuraikan di atas telah menimbulkan keresahan, kegelisahan, serta kekuatiran hilangnya orientasi pendidikan tinggi yang baik dan benar di Unsrat.
Demikian Surat Mosi Tidak Percaya ini kami buat sebagai dukungan kami semata-mata untuk perkembangan Unsrat ke depan dan terhadap Program Clean and Good Governance pemerintah saat ini khususnya di lingkungan Pendidikan Tinggi (Unsrat) di Sulawesi Utara. Manado, 10 Oktober 2022.
Noufryadi Sururama | Guesman Laeta