Bawaslu Sangihe Ultimatum Parpol, Dolongseda: Sebelum 3 November Seluruh APK Dicabut

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Edmon Dolongseda. (Foto: pribadi)

SANGIHE, SULAWESION.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Edmon Dolongseda melayangkan ultimatum kepada seluruh partai politik (parpol) terkait Alat Peraga Kampanye atau APK yang terpasang sebelum masa tahapan kampanye.

Dilansir dari Beritaonlinelokal.com, Edmon mengimbau seluruh jajaran parpol agar patuh terhadap aturan yang sudah tertuang dalam undang undang.

“Jadi terkait APK kami dari Bawaslu sudah memberikan surat imbauan ke pengurus parpol dan dari surat imbauan ini sekiranya para pengurus parpol dapat bersikap secara kooperatif dengan menurunkan secara mandiri APK yang sudah banyak bertebaran serta tidak memposting atau memasang APK di media sosial sebelum masa kampanye,” imbaunya, Selasa (31/10/2023).

Pihaknya bahkan sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

“Nantinya kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kominfo Sangihe. Karena eksekusi di lapangan itu jadi kewenangan mereka, sedangkan hasil koordinasi bersama Dinas Perkumpulan didapati bahwa ternyata seluruh baliho sosialisasi caleg ini tidak memiliki ijin,” tutur Edmon.

Ia menegaskan sebelum tanggal 3 November mendatang seluruh APK tersebut harus dicabut.

“Jadi batasnya pada tanggal 3 November, jika dari pihak parpol tidak menurunkan alat peraga secara mandiri maka akan ditertibkan secara paksa,” tegasnya.

Menurutnya hal ini berdasar pasal 79 PKPU yang menyatakan peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023.

“Yang nantinya akan ditertibkan adalah APK yang menerangkan citra diri, adanya unsur ajakan serta adanya identitas partai politik yang tertera dalam APK. Selain itu untuk pengawasan di media sosial Bawaslu Sangihe sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan khusus medsos,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *