SITARO, SULAWESION.COM – Pencegahan dan pemberantasan korupsi terus dilakukan dengan beragam strategi, termasuk penguatan penegakan hukum, peningkatan transparansi hingga membangun sistem pengawasan yang kuat.
Dalam mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini, diperlukan komitmen dari seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum
Khusus di internal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Bupati Chyntia Kalangit memiliki skema tersendiri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Salah satu langkah yang akan dilakukannya bersama Wakil Bupati Heronimus Makainas adalah dengan memperkuat peranan Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP yang selama ini melekat pada Inspektorat Daerah.
APIP merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah guna mencegah korupsi dan meningkatkan efektivitas kinerja.
“Mulai tahun 2026 mendatang, kita akan penuhi dana satu persen di inspektorat untuk pengawasan. Jadi ini dilakukan dalam rangka penguatan peranan APIP dalam melakukan pengawasan dan pencegahan,” kata bupati, Senin (25/8/2025).
Menurut bupati, kondisi Kabupaten Sitaro sebagai daerah kepulauan menjadi tantangan tersendiri untuk dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan, khususnya di tingkat kelurahan dan kampung.
Kondisi inilah yang kemudian disampaikan langsung Bupati Chyntia Kalangit ketika mengikuti rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pertengahan Agustus lalu.
“Apalagi di daerah kita yang pulau-pulau ini. Makanya ini (daerah kepulauan) yang kita angkat waktu di KPK. Saya ini daerah kepulauan, jauh-jauh. Kita kalau turun lapangan perlu biaya,” ungkapnya.
Kesempatan tersebut, Chyntia meminta agar lembaga antirasuah itu melakukan pendampingan bagi pemerintah, utamanya kepala desa yang ada.
Sebab kata dia, selama kurang lebih enam bulan menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sitaro, dirinya kerap memperoleh informasi dari berbagai pihak mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Memang sering terjadi penyalahgunaan itu karena administrasi. Sumber daya yang kurang mampu, tidak mumpuni untuk mengelola. Akhirnya terjadi maladministrasi karena ada berkas-berkas yang kurang. Jadi kami minta ke KPK untuk pendampingan atau bahkan pelatihan,” kuncinya.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit bersama Ketua DPRD, Djon Janis menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Utara yang diselenggarakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun pejabat KPK yang hadir dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Agung Yudha Wibowo, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Edi Suryanto.
Kegiatan itu juga dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, Ketua DPRD Fransiscus Silangen serta para bupati dan walikota, Sekretaris Daerah, Inspektur, serta Kepala Badan Keuangan dari seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.







