Joi Oroh Ajukan Penjelasan LKPJ Pemkab Sitaro 2023 di Paripurna DPRD

Penjabat Bupati Sitaro Joi Oroh (ujung kiri) menyerahkan penjelasan LKPJ kepada Pimpinan DPRD, Senin 18 Maret 2024. (Foto: Vian Hermanses)

SITARO, SULAWESION.COM – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2023 resmi berproses di DPRD.

Hal ini diketahui setelah Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro Joi Oroh mengajukan penjelasan mengenai LKPJ Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD, Senin (17/3/2024).

Bacaan Lainnya

Saat itu Oroh bilang momentum paripurna tersebut merupakan kesempatan berharga baginya setelah dipercayakan mengemban tanggungjawab sebagai kepala daerah.

“Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan maka pemerintah daerah memastikan setiap praktik pemerintahan senantiasa taat dan sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Oroh.

Dalam penjelasannya ia merinci realisasi APBD Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2023.

Pendapatan daerah tercapai sebesar Rp482.736.089.590 atau mencapai 85,14 persen dari target sebesar Rp567.021.536.010.

Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp604.018.468.496, terealisasi sebesar Rp489.357.149.911 atau mencapai 81,02 persen.

Pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp36.996.932.486 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.

Sedangkan capaian kinerja dapat ditunjukan dengan beberapa indikator semisal indeks pembangunan manusia (IPM) tahun 2022 berada pada angka 68,94 persen, mengalami peningkatan 0,63 menjadi sebesar 69,57 persen.

“Tingkat pengangguran terbuka menurun pada tahun 2022 sebesar 2,96 persen menjadi 2,09 persen pada tahun 2023. Laju pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan sebesar 0,06 persen, dimana pada tahun 2022 sebesar 5,19 persen meningkat menjadi 5,25 persen,” jelas Oroh.

Sedangkan prevelensi stunting di Kabupaten Sitaro mengalami penurunan pesat dimana angka stunting dari total 59 balita tahun 2020 atau sebesar 1,59 persen menjadi 16 balita tahun 2023 atau 0,46 persen.

“Estimasi kemiskinan ekstrem pun mengalami penurunan yakni pada tahun 2022 dari 0,39 persen menjadi 0,11 persen di tahun 2023,” terang Oroh.

Ketua DPRD Sitaro Djon Janis menerangkan pasca pengajuan penjelasan LKPJ tersebut pihaknya akan membentuk panitia khusus atau pansus  guna melakukan cross cek di lapangan mengenai penyampaian kepala daerah.

“Nantinya pansus ini akan turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung dengan camat, lurah maupun kapitalaung serta masyarakat mengenai apa yang disampaikan dalam LKPJ,” terangnya.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut antara lain wakil ketua dan Anggota DPRD Sekretaris Daerah Denny Kondoj bersama para asisten sekda, pimpinan OPD serta camat, lurah dan kapitalaung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *