KPU Sitaro Terima Dokumen Perbaikan Dua Bapaslon Bupati dan Wabup

Pengurus partai politik dan gabungan partai politik pengusul bapaslon bupati dan wabup saat memasukan dokumen perbaikan ke KPU Sitaro. (Foto: Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro, masing-masing Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng serta Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas telah mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu.

Pasca mendaftar, kedua bapaslon juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof Kandou Malalayang, Kota Manado, selang 2-7 September 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Terkini, kedua bapaslon kepala daerah tersebut melalui pengurus partai politik pengusul telah memasukan dokumen perbaikan, sebagaimana yang dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana, pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng memasukan dokumen perbaikan pada 10 September lalu, dan pasangan Chytia Kalangit dan Heronimus Makainas memasukannya pada 12 September 2024.

“Kami sudah menerima penyerahan dokumen perbaikan dari PDI Perjuangan dan Partai Perindo pada tanggal 10 kemarin,” kata Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sitaro, Ibrahim Lihawa, Jumat (13/9/2024).

“Dan untuk gabungan Partai Golkar, Nasdem dan Gerindra kami menerima juga penyerahan dokumen perbaikan pada tanggal 12 kemarin,” sambung Ibrahim.

Selanjutnya, pihak KPU Sitaro akan melakukan penelitian dokumen perbaikan yang telah dimasukan partai-partai politik pengusul, dan pendukung sebelum diumumkan secara resmi.

“Untuk dokumen-dokumen ini masih dalam tahap penelitian. Tentunya kami dengan tim help desk masih penelitian, apakah dokumen yang dimasukan itu sudah lengkap dan benar atau seperti apa,” ujarnya.

Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan, pengumuman pasca penelitian dokumen perbaikan akan dilakukan pada tanggal 13-14 September 2024.

“Jadi kalau kita sudah menyelesaikan penelitian semua administrasi sebentar, itu sudah kami akan umumkan. Tentunya kami berharap juga media dapat mengumumkan hasil penelitian administrasi dari para calon,” jelas Ibrahim.

Dia menambahkan, kesempatan memasukan dokumen perbaikan hanya berlaku sekali saja, sebagaimana jadwal tahapan yang telah diatur oleh KPU.

Dengan begitu, apabila didapati adanya dokumen dari bapaslon bupati maupun wakil bupati yang belum lengkap, maka yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

“Ya, bisa TMS. Kalau dokumen yang dimasukan tidak lengkap,” singkat Ibrahim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *