Kelulusan Administrasi Satu Calon PPPK Boltim Dibatalkan

Plt Sekda Boltim, Iksan Pangalima. (Foto: Ist)

BOLTIM, SULAWESION.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membatalkan kelulusan administrasi satu peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 periode kedua.

Pembatalan tersebut diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) via akun Facebook pada Kamis (10/4/2025).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 800/B.03/P-PPPK/22/III/2025, disebutkan dasar pembatalan kelulusan satu calon PPPK pada jabatan fungsional kesehatan ini karena adanya surat pernyataan penarikan atau pembatalan atas surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja dari Kepala UPTD Puskesmas Kotabunan.

Setelah dilakukan verifikasi dan supervisi atas dokumen pelamar, maka ditemukan jika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat atau ketentuan.

Dengan demikian, kelulusan administrasi pelamar tersebut dibatalkan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dijelaskan juga bahwa masa kerja pelamar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam KepmenpanRB Nomor 349 tahun 2024 yakni minimal dua tahun terakhir secara terus menerus dan masih aktif bekerja.

“Dengan demikian maka pelamar yang bersangkutan tidak lagi berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN,” kata Plt Sekda Boltim, Iksan Pangalima, selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan PPPK tahun 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan