SITARO, SULAWESION.COM- Ada yang berbeda dari pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada tahun 2024 ini.
Tahun ini, dua anggota pasukan delapan Paskibraka bersama komandan pasukan dan pengapit harus melakukan prosesi pengambilan Duplikat Bendera Pusaka dan Duplikat Naskah Prokalamsi dari tempat penyimpanan di kantor bupati.
Prosesi ini pun mulai berlaku tahun ini, dimana Badan Pembinaan Idiologi Pancasila atau BPIP sebelumnya telah mendistribusikan Duplikat Bendera Pusaka maupun Duplikat Naskah Prokamasli kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Khusus untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota, penyimpanan Duplikat Bendera Pusaka dan Duplikat Naskah Proklamasi menjadi tanggungjawab Sekretaris Daerah.
Hal ini sesuai Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Sitaro, Andryano Wullur membenarkan adanya prosesi penyimpanan maupun pengambilan Duplikat Bendera dan Naskah Proklamasi.
“Ya benar. Tadi pagi saya yang menyerahkan langsung duplikat bendera pusaka maupun duplikat naskah proklamasi kepada perwakilan paskibraka,” kata Wullur, Sabtu (17/8/2024).
Menurut Yano, sapaan akrab Wullur, menjadi sebuah kebanggan sekaligus kesediaan akan tanggungjawab besar ketika negara mempercayakan pemerintah daerah untuk menyimpan Duplikat Bendera Pusaka san juga Naskah Proklamasi.
“Bangga karena ini diserahkan langsung dari BPIP sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara dalam hal program paskibraka. Nah ketika ini dilakukan maka ada tanggungjawab besar yang harus kita jaga,” jelas Eks Sespri Bupati itu.
Meski penyerahan maupun penyimpanan ini bersifat seremonial, namun hal ini tetap dilaksanakan dengan penuh khidmat karena dua benda ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah bangsa dan negara.
Dia menambahkan, usai diturunkan, Duplikat Bendera Pusaka dan Duplikat Naskah Proklamasi akan kembali disimpan di ruang penyimpanan di kantor bupati.
“Pak bupati dan pak sekda juga sudah memberikan penegasan kepada kami terkait penyimpanan duplikat bendera dan naskah proklamasi ini. Dan itu harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab,” kunci pejabat lulusan pendidikan IPDN itu. ***