Pasca Digeledah Kejati Sulut, Pemkab Sitaro Fokus Penyaluran Bantuan Stimulan dan Relokasi Warga

Kalak BPBD Sitaro, Joicson Sagune. (Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Baru-baru ini, tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro)

Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan dana stimulan bagi warga yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Tagulandang.

Bacaan Lainnya

Menanggapi adanya penggeledahan yang jadi bagian dari proses penyidikan Kejati Sulut itu, Pemerintah Kabupaten Sitaro menyatakan dukungan penuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

“Kami menghormati sepenuhnya langkah penyidik dan siap membantu dengan menyediakan seluruh data yang diperlukan. Proses hukum harus kita dukung bersama demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, Joicson Sagune, akhir pekan lalu.

Menurut dia, langkah hukum tersebut tidak akan mengganggu fokus BPBD Sitaro dalam menjalankan agenda pelayanan publik yang berkaitan dengan penanganan pascabencana, yakni penyaluran bantuan stimulan serta proses relokasi warga dari Kampung Laingpatehi dan Pumpente ke Desa Modisi di Bolaang Mongondow Selatan.

“Kami mohon ruang dan kesempatan agar dua agenda besar ini dapat segera kami tuntaskan untuk kepentingan masyarakat. Fokus utama kami tetap keselamatan dan pemulihan warga,” katanya lagi.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Denny Kondoj, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga suasana kondusif di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sitaro untuk terus menjaga kehidupan yang rukun dan damai. Apalagi saat ini kita sedang dalam masa menyambut Natal Yesus Kristus,” imbau Kondoj.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak saling menghujat ataupun memperkeruh situasi dengan pernyataan yang dapat memicu konflik, seraya menegaskan bahwa aparat penegak hukum pasti bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Aparat hukum yang bekerja pasti tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua kebenaran akan terungkap. Yang pasti, kami di Pemerintah Daerah tetap menjunjung penuh upaya penegakan hukum yang sedang berproses,” kuncinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan