SITARO, SULAWESION.COM- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama stakeholder terus melakukan upaya penanggulangan bencana erupsi Gunung Ruang.
Setelah melakukan dua kali perpanjangan tanggap darurat, kini status kebencanaan erupsi Gunung Ruang memasuki masa transisi dari darurat ke pemulihan.
Kondisi ini berlaku mulai 11 Juni 2024 sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sitaro 129 Tahun 2024 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana.
Proses pemilihan bencana erupsi Gunung Ruang ini akan bergulir selama 180 hari atau enam bulan kedepan sebagaimana surat keputusan yang ditandatangani Penjabat Bupati Sitaro, Joi Oroh.
Dalam SK juga disebutkan bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan status tersebut akan dibebankan pada APBD dan APBN tahun anggaran 2024.
Hal ini diputuskan setelah pemerintah daerah menggelar rapat kerja tim penanggulangan bencana alam secara virtual yang dipimpin Sekretaris Daerah Denny Kondoj pada Senin (10/6/2024).
Ikut dalam rapat yang terpusat di kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Sulawesi Utara itu antara lain pihak BNPB, Kapolres Kepulauan Sitaro, Dandim 1301/Sangihe, Danlanal Tahuna hingga Badan Geologi.
Ada pulau dari BPBD Sulawesi Utara, Basarnas, BMKG, Pimpinan OPD teknis hingga para Camat se-Tagulandang.
Kepala Dinas Kominfo Sitaro, Stanly Tukunang mengatakan, masa transisi ini akan berlaku hingga 8 Desember 2024 mendatang.
“Artinya pemerintah daerah bersama stakeholder terkait akan melakukan langkah-langkah konkret guna memastikan agar kehidupan masyarakat bisa kembali normal sebagaimana biasanya,” jelas Tukunang, Selasa (11/6/2024).
Dalam kaitan proses pemulihan ini, rencananya pemerintah daerah bakal memggulirkan kerja bakti massal jajaran PNS di lingkungan Pemkab Sitaro.
“Besok rencananya akan ada kerja bakti massal seluruh pegawai. Jadi kami akan turun ke Tagulandang. Ini juga dalam kaitan masa pemulihan pasca bencana,” ungkap Tukunang.