SITARO, SULAWESION.COM – Menjadi bagian dari penerapan konsep baru dalam KUHP yang berlaku 2026 mendatang, konsep Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana kini mulai dijabarkan ke jajaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini tergambar dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12/2025).
Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit yang hadir langsung dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Kesempatan ini, saya sampaikan bahwa saya siap mendukung kinerja penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, termasuk dalam hal pidana kerja sosial,” ungkap Kalangit.
“Pemerintah daerah juga siap menindaklanjuti seluruh aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial agar program tersebut dapat berjalan optimal, tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi warga,” katanya lagi.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin Manado itu dihadiri langsung Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy serta kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sulut.
Momentum ini menghadirkan kolaborasi besar antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Korps Adhyaksa dalam mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis.
Gubernur Yulius Selvanus dalam pernyataannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya instrumen penegakan hukum, tetapi juga sarana pembinaan.
“Kesepakatan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan memberikan ruang pemulihan bagi para pelaku,” kata gubernur.
Dia menyebut, pemidanaan berbasis kerja sosial dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
Pemerintah daerah pun disiapkan untuk menghadirkan lokasi kerja, sarana pendukung, hingga fasilitas pelatihan yang memungkinkan pelaku kembali produktif di tengah masyarakat.
“Walaupun mereka dijatuhi hukuman, hak asasi mereka tetap dihargai. Dengan pendekatan ini, kita berharap mental dan sikap generasi kita dapat berubah ke arah lebih baik,” ungkap gubernur.







