Dampak Erupsi Gunung Ruang Terhadap Tahapan Pilkada Sitaro

Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro. (Foto: Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara yang terjadi pada bulan Mei lalu menimbulkan beragam dampak di tengah masyarakat.

Tak hanya bicara kerusakan infrastruktur, kerugian ekonomi, hingga terhambatnya aktivitas masyarakat, letusan Gunung Ruang juga turut mempengaruhi program kegiatan pemerintah maupun lembaga instansi lainnya.

Bacaan Lainnya

Seperti yang kini dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro, yang tengah menggulirkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

Dimana dalam tahapan pilkada ini, lembaga penyelenggara pemilu itu diperhadapkan dengan beberapa persoalan, khususnya dalam hal pembentukan lembaga ad hoc serta proses pemutakhiran data pemilih.

Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro mengatakan dua persoalan itu muncul seiring adanya rencana relokasi penduduk di dua kampung di Pulau Ruang yakni Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehi Kecamatan Tagulandang ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

“Sekarang kan sementara perekrutan PPS, nantinya akan berpengaruh untuk Pumpente dan Laingpatehi. Apakah mau rekrut atau tidak? Kalau mau rekrut, dimana orangnya?,” kata Kaaro, Senin (20/5/2024).

Sembari menunggu perkembangan terkait status kependudukan dari warga Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehi, Kaaro bilang pihaknya tetap melakukan rekrutmen petugas PPS sebagaimana yang kini sementara bergulir.

“Jadi kami tetap merekrut petugas PPS Pumpente dan Laingpatehi. Pertama pembentukan lembaga ad hoc PPS, KPPS sampai petugas ketertiban untuk hari H,” ujar Kaaro.

“Untuk pemutakhiran data pemilih kan dimulai 31 Mei ini. Jadi apakah mereka (penduduk Pumpente dan Laingpatehi) tetap dimutakhirkan data di sini (Sitaro_RED) ataukah sudah di Kabupaten Bolsel,” lanjutnya.

Terkait hal itu, Kaaro bilang KPU Sitaro telah menyurat kepada pemerintah daerah termasuk berkoordinasi langsung mengenai status kependudukan warga Pumpente dan Laingpatehi.

“Hasil koordinasi tadi dengan wakil sementara sekretaris daerah menunggu dua tiga hari kedepan karena mereka akan koordinasi dengan provinsi untuk status mereka ini,” ungkap Kaaro.

“Apakah lima bulan proses pembuatan rumah di sana (Bolsel_RED) sudah selesai dan langsung ditinggali atau bagaimana atau untuk sementara mereka tetap didata di sini. Jadi pemkab juga sedang mengkomunikasikan dengan provinsi,” sambungnya.

Kembali lagi mengenai perekrutan petugas PPS, Kaaro menyatakan sejauh ini baru satu orang yang mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota PPS.

Sementara sesuai tahapan dan jadwal pemilihan, pelantikan anggota PPS sudah harus dilaksanakan pada pekan ini.

“Berarti masih harus ditambah lima orang. Dua ditambah dengan satu yang sudah mendaftar untuk Kampung Pumpente dan tiga lagi untuk Kampung Laingpatehi,” sebutnya.

Sesuai ketentuan, apabila terdapat kekosongan pendaftar dalam proses perekrutan badan ad hoc, KPU akan melaksanakan kerjasama dengan badan pemberdayaan masyarakat setempat atau lembaga profesi pendidikan.

“Berarti kami berkoordinasi dengan kapitalaung (kepala desa) atau dengan kepala sekolah di dua kampung ini. Bisakah merekomendasi ke KPU, baru kita SK-kan. Begitu ketentuannya,” urai Kaaro.

Mengenai pemutakhiran data pemilih, KPU Sitaro masih harus menunggu jawaban dari Pemkab Sitaro mengenai status kependudukan warga Kampung Pumpente dan Laingpatehi.

“Dasarnya surat dari pemda ini balas ke KPU. Kalau seandainya mereka balas surat misalnya, ini kan berandai-andai. Misalnya untuk warga Pumpente dan Laingpatehi mereka mulai misalnya minggu depan mereka sudah pindah di Bolsel misalnya. Kami akan minta petunjuk pimpinan provinsi atas dasar surat dari pemda ini,” terangnya.

Ia pun menyentil tentang ketentuan dalam proses pemutakhiran data, yang mana orang yang akan dimutakhirkan datanya untuk kepentingan pemilu harus berada di wilayah domisili.

“Tidak bisa kita mutakhirkan di Bolsel. Regulasi tidak mengatur seperti itu. Kan surat dari pemda ini akan disampaikan ke provinsi atau RI (KPU_RED), siapa tahu kalau misalnya mereka akan merubah regulasi, khusus untuk Sitaro misalnya bisa pemutakhiran di Bolsel atau bagaimana,” katanya lagi.

“Intinya kami masih menunggu surat jawaban dari pemda serta petunjuk pimpinan KPU provinsi maupun RI,” kuncinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *