KPU Sitaro Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024. (Foto: KPU Sitaro)

SITARO, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro, membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang akan bertugas pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran itu tertuang dalam pengumuman Nomor: 663/PP.04.2-Pu/7109/4/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Adapun persyaratan anggota KPPS sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman dimaksud, yakni;

a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi
55 (lima puluh lima) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Sedangkan kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dimasukan adalah sebagai berikut:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan;

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
5. Sehat secara rohani
6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 
10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 
11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup.
h. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar

*) Dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun, tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing kampung/kelurahan, sejak Selasa (17/9/2024), sampai dengan Sabtu (28/9/2024).

Helpdesk pembentukan KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 

Alamat: Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Jl Lokong Banua, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat.

Kontak:
– 0823 4677 0198 (Deisy Lahutung)
– 0823 9435 5558 (Muchamad Bilondatu)
– 0851 7210 5813 (Hendrik Tapahing)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *