Legislator Tomohon, Satu Suara Setuju Ranperda APBD 2024

 

 

TOMOHON, SULAWESION.COM – Sinergitas antara Pemkot dan DPRD dalam merumuskan dan menetapkan Rancangan Perda APBD 2024 Kota Tomohon mulai terlihat.

Buktinya, dalam pembahasan rancangan tersebut antara Banggar dan TPAD berjalan mulus, sehingga pembahasan RAPBD TA 2024 tidak ada lagi tarik menarik.

Dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir wali kota terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyampaian laporan Banggar dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir wali kota terhadap Ranperda tentang APBD 2024 di Ruang Rapat DPRD, semua fraksi satu suara semua Ranperda ditetapkan, Rabu ( 29 /11).

apat tersebut dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene dan Erens Kereh.

“Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran penting bagi pemkot terutama dalam upaya peningkatan PAD,” ungkap Wali kota Caroll Senduk.

Terkait Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah secara garis besar yaitu Restrukturisasi jenis pajak daerah melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu ( PBJT).

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Ranperda APBD ini akan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai perundang-undangan.” Jelas wali kota.

Ditambahkan Caroll Senduk evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan meliputi aspek teknis, material dan legalitas.

“Hasil evaluasi gubernur selanjutnya disempurnakan oleh Banggar bersama tim TAPD dan hasil tersebut dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kota Tomohon,pungkasnya.

Ikut pula hadir, Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak C Sonlay, Sekkot Edwin Roring SE ME, dan Jajaran Pemkot Tomohon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *