BITUNG, SALAWESION.COM – Pengendali obat keras jenis Trihexypenidyl di Lapas Kelas IIB bernama Rifaldi Halim (25) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.
Warga binaan Lapas itu ditangkap setelah polisi berhasil melakukan pengembangan kepada tersangka lainnya bernama Glen Batalipu (26).
Glen diringkus saat hendak menjemput paket dari jasa pengiriman Lion Parcel di Jln Tugu Aru Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Baca juga: Mantan Residivis Pengedar Obat Keras di Bitung Kembali Tertangkap Polisi
Berdasarkan pengembangan yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, obat keras jenis Trihexypenidyl dipesan oleh Rifaldi dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal melalui WhatsApp.
“Glen ini orang yang menjemput paket. Sementara yang memesan dan pengendali adalah Rifaldi. Keduanya sudah diamankan di Polres Bitung,” ucap Iptu Trivo Datukramat, Rabu (25/6/2025) malam.
Di tangan pelaku, kata mantan Kapolsek Bunaken ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.443 butir Trihexypenidyl, 1 unit handphone merek Oppo A9, dan 1 unit handphone merek Vivo Y16.
Baca juga: Sangkala Ditangkap Polisi Usai Terima Paket Obat Keras di Bitung
“Kasus ini melanggar Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung,” tukasnya.