MAROS,SULAWESION.COM— Personil Reserse Kriminal Polres Maros berhasil mengamankan lima pelaku penganiayaan yang menewaskan Muhammad Irham (26) warga Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Senin lalu (4/10/2022).
Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra didampingi Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, kelima pelaku merupakan warga Maros yakni RH (23), AW (29), SH (23) IP (18) dan AN (21).
“Tak butuh waktu lama tim jatanras akhir berhasil memperoleh identitas korban yang diketahui bernama Muhammad Irham (26),” katanya dalam jumpa pers yang digelar Jumat, (7/10/2022).
Dalam proses pengembangan kata Wakapolres, tim jatanras berhasil membekuk salah satu tersangka utama, RH (23).
“Jadi setelah kita lakukan interogasi terhadap RH, kira berhasil membekuk pelaku lainnya di rumahnya yakni AW (29), SH (23) IP (18) dan AN (21),” ungkapnya.
Andi Tonra menjelaskan kalau pelaku utama dalam kasus ini yakni RH. Dimana dia yang pertama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Kronologisnya itu berawal saat tersangka RH bersama lima orang temannya sedang minum-minuman keras dan mabuk-mabukan pada Selasa tengah malam, 4 Oktober. Saat itu RH memarkir kendaraannya dipinggir jalan dan melihat ada sesosok laki-laki yang duduk di atas motornya,” katanya.
Tak terima dan menaruh rasa curiga, RH langsung mendatanginya dan bertanya kepada korban.
“Pelaku tak terima karena curiga duduk-duduk diatas motornya, korban belum sempat menjawab langsung dipukuli, dan rekan pelaku langsung ikut juga mengeroyoknya hingga tak sadarkan diri,” ujarnya.
Korban yang di pukul pun kemudian berusaha melarikan diri, kelima pelaku langsung mengejarnya menggunakan sepeda motor dan berhasil didapati oleh kelima pelaku. Korban kembali dipukuli oleh tersangka hingga babak belur dan bersimbah darah.
Baca juga : Pria 26 Tahun Tanpa Baju ditemukan Tewas Di Desa Alatengae Bantimurung Maros
“RH yang merupakan pelaku utama ini kemudian membonceng motor si korban. Korban duduk ditengah diapit oleh si RH dan AW,” katanya.
Tanpa arah dan tujuan, pelaku membawa korban yang nasih dalam kondisi sadar ke desa seberang yang kira-kira jaraknya 100 meter lebih.
“Di atas motor korban terus dipukuli. Karena mengamuk, korban pun terjatuh dan selanjutnya ditinggalkan oleh si pelaku sekitar pukul 03.00 Wita di TKP penemuan mayat di Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung,” jelasnya.
Sekitar pukul 05.30 WITA, korban ditemukan oleh salah seorang pedagang sayur yang melintas dalam kondisi tak bernyawa.
Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan satu bilah bambu yang dipakai untuk menganiaya korban dan tiga buah sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo 55 dan 56 KUHPidana denghan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan Sulawesion.com sebelumnya, Seorang pria tak bernyawa ditemukan tergeletak didepan salah satu rumah warga di Desa Alatengae, Dusun Tana Tekko, Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa pagi (4/10/2022).
ISP