TOMOHON, SULAWESION.COM – Eksistensi 44 Kelurahan di Kota Tomohon dalam memasyarakatkan hukum, patut diapresiasi. Pasalnya belum lama ini telah dilakukan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Gedung SH Srundajang, Kantor Walikota Bitung, Senin 20 November 2023. Dalam acara tersebut ada Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dimana menetapkan 76 Desa/Kelurahan sadar hukum yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 2 Desa, Kota Tomohon 5 Kelurahan dan Kota Bitung 69 Kelurahan sekaligus menjadi Kota pertama yang mencapai 100% kelurahan sadar hukum. Ini merupakan hasil dari pembinaan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan dalam mengacu pada Surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 321 Tahun 2023.
Diketahui peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Utara adalah suatu wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota di Wilayah Sulut.
Secara terpisah, Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengapresiasi atas penghargaan ini.
“Rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada Pemerintah Provunsi Sulawesi Utara dan Kementerian Hukum dan HAM atas penghargaan saat ini. Apresiasi atas keberhasilan 5 kelurahan di Kota Tomohon yang telah meraih penghargaan sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya sembari mengatakan,
“Kami berharap prestasi yang telah diraih pada Kelurahan Wailan (Tomohon Utara), Kelurahan Matani Satu (Tomohon Tengah), Kelurahan Tumatangtang Satu (Tomohon Selatan), Kelurahan Kumelembuai (Tomohon Timur), dan Kelurahan Woloan Satu (Tomohon Barat) ini dapat menjadi komitmen bersama kita sehingga kedepannya dapat menjangkau seluruh Kelurahan di Kota Tomohon yang berujung pada penghargaan yang sama, ” kuncinya