Pemda Buteng Desiminasi Audit Kasus Stunting Tahap II

Pj. Bupati Buton Tengah Andi Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan kepada rekan media

 

BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar rapat Desiminasi Audit Kasus Stunting Tahap II yang diselenggarakan di satu kelurahan dan tiga desa di Kecamatan Mawasangka. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Buton Tengah (Buteng) di Aula Rapat Kantor Bupati Buteng, Selasa (21/11/2023)

Pj. Bupati Buton Tengah Andi Muhammad Yusuf mengatakan Audit kasus stunting bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagi upaya pencegahan terjadinya kasus serupa, dan ini merupakan kegiatan nasional yang harus dilaksanakan oleh daerah dengan anggaran pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).

Pj. Bupati Buton Tengah Andi Muhammad Yusuf saat memberikan sambutan pada kegiatan Desiminasi di aula rapat kantor Bupati Buteng

“Audit kasus stunting dilaksanakan dua tahap setiap tahun dan ini merupakan tahap kedua. Setelah tahap pertama dilaksanakan di kelurahan Watulea Kecamatan Gu,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media, Selasa (21/11/2023)

Alasan dilakukannya audit saat ini, jelas Andi, hanya Untuk peningkatan kualitas hidup manusia dan ini merupakan salah satu misi sebagaimana tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dengan salah satu indikator dan target adalah prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14 % pada tahun 2024.

Indikator prevalensi stunting ini Lanjut Andi, merupakan indikator dengan tujuan Pembangunan Berkesinambungan (TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya pada tujuan kedua yaitu menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.

Seperti yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya bayi stunting melalui pendampingan keluarga beresiko stunting, agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah.

“Maka perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah Audit Kasus Stunting, yang dilakukan empat tahap, yakni Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting, Pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga, Diseminasi audit kasus stunting dan Rencana Tindak Lanjut.” jelas Andi

Olehnya itu, pungkas Andi, harapan pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah dengan kegiatan ini semua sasaran dalam percepatan penurunan stunting mendapatkan pendampingan yang maksimal sehingga kasus stunting dan keluarga beresiko stunting di Kabupaten Buton Tengah semakin sedikit bahkan anak stunting dan keluarga beresiko stunting tidak lagi ditemukan di Negeri Seribu Goa yang kita cintai ini.

” Ini persoalan kemanusiaan dan perkembangan generasi muda Buteng kedepannya, maka dari itu, selama saya masih ada disini saya tetap berkomitmen untuk berusaha menuntaskan dan mendukung semua program penurunan angka Stunting dan keluarga beresiko stunting sampai tidak lagi ditemukan di Negeri Seribu Goa yang kita cintai ini,” pungkasnya

Sebagai tambahan, data keluarga beresiko stunting di Kabupaten Buton Tengah sebagai hasil pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2022 berjumlah 5.206 keluarga yang tersebar di tujuh kecamatan dengan presentasi 41,6%. Di tahun 2023 yang diukur real di posyandu sebanyak 8.699 orang dan ditemukan yang stunting ada hanya 1.369 orang dengan presentasi 15,7%.

Adapun Pendampingan terhadap keluarga beresiko stunting di setiap desa dan kelurahan dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga yang terdiri dari satu orang Bidan, satu orang kader PKK dan satu orang kader KB, dengan jumlah personil 273 orang dari 91 tim di seluruh Kabupaten Buton Tengah. (ADV)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *