TOMOHON, SULAWESION.COM – Diduga salah satu penyebab antrian kendaraan untuk pembelian BBM jenis solar adalah adanya aksi penimbunan di Kota Tomohon.
Benar saja, Polres Tomohon berhasil membongkar penimbun solar yang disinyalir kerjasama dengan SPBU.
Pembongkaran penimbun solar ini berhasil menciduk 2 warga di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon, Jumat (2/9/2022).
Pelaku menurut keterangan polisi adalah MB (37) warga Minahasa dan CR (29) warga Manado.
“Kedapatan baru saja selesai menampung BBM jenis solar di sebuah perkebunan di samping jalan raya Tomohon-Tondano, di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Sabtu (3/9/2022) siang.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi dari masyarakat yang curiga melihat 2 kendaraan jenis dump truk sering bolak balik di sebuah SPBU di Tomohon.
“Berdasarkan info warga, polisi segera melakukan pengembangan. Dan benar saja, pada hari Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi mendapati 2 kendaraan jenis dump truk dengan nomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI baru saja selesai menampung BBM jenis Solar di perkebunan samping jalan raya Tomohon-Tondano Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi segera mengamankan kedua pria tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan.
“Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan di perkebunan, yang simpan di dalam 35 buah galon dan 3 buah drum, jadi total barang bukti solar yang ditemukan sebanyak 1.217 liter,” lanjutnya.
Kedua pria ini juga mengaku aksi penimbunan BBM solar sudah mereka lakukan selama 4 hari.
“Keduanya mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan selama 4 hari dan diduga bekerja sama dengan petugas di SPBU tersebut. Solar tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah kendaraan dumptruck dan 1.217 liter BBM jenis solar bersubsidi sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 60 miliar,” pungkasnya.
Nux Buhang | Guesman Laeta