Bawaslu dan Pihak Terkait Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Pemilihan Bupati Minahasa Tenggara

Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diwakili oleh Mario Gerson Lontaan, memberikan keterangan penting dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2024.

Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1/2025), Lontaan menegaskan bahwa tidak ada laporan ataupun temuan terkait pelanggaran pemilihan yang dilaporkan kepada Bawaslu.

Menurut Lontaan, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara tidak menerima laporan ataupun temuan mengenai pelanggaran dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati yang dilakukan pada tahun 2024.

Hal ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari kuasa hukum Bawaslu, Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan, yang menyebutkan bahwa Pemohon tidak menyampaikan bukti atau laporan terkait dugaan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat negara.

“Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait pelanggaran yang dilakukan selama proses pemilihan ini,” ujar Lontaan dengan tegas.

Pernyataan ini memperkuat argumen bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu, terkait adanya keterlibatan birokrasi atau pemerintah dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda, tidak memiliki dasar yang kuat.

Lontaan juga menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, jika ada pelanggaran yang melibatkan ASN atau pejabat negara, seharusnya Pemohon segera melaporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu.

Namun, dalam hal ini, tidak ada laporan atau temuan yang diajukan oleh Pemohon terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami belum menerima laporan apapun dari pihak Pemohon mengenai keterlibatan ASN atau pejabat negara dalam pelanggaran Pilkada,” lanjutnya.

Lontaan juga menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, jika ada pelanggaran yang melibatkan ASN atau pejabat negara, seharusnya Pemohon segera melaporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu. Namun, dalam hal ini, tidak ada laporan atau temuan yang diajukan oleh Pemohon terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami belum menerima laporan apapun dari pihak Pemohon mengenai keterlibatan ASN atau pejabat negara dalam pelanggaran Pilkada,” lanjutnya.

Dengan tidak adanya laporan atau bukti yang diajukan oleh Pemohon, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menyatakan bahwa mereka tidak dapat menindaklanjuti klaim tersebut.

Lontaan berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, dan menetapkan hasil pemilihan dengan adil dan transparan.

(ADVETORIAL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *