MAMASA, SULAWESION. COM – Kepolisian Resort (Polres) Mamasa hari ini melakukan Press Release hasil pengungkapan Kasus tindak pidana penipuan berkedok Investasi BRI Life, kamis (2/2/2023).
Pelaku terduga penipuan AT (30) merupakan Agency Menager Pt Asuransi BRI Life Wilayah Maluku Utara
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 lembar laporan transaksi finansial bukti transfer korban ke rekening tersangka.
Kemudian 1 lembar surat penugasan atas nama tersangka yang digunakan untuk melakukan presentasi dalam melakukan aksinya, serta beberapa barang bukti lainya.
Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas melalui Kasat Reskrim Iptu Hamring menjelaskan, Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pelaku melakukan penipuan slot dana uang Nasabah.
“terhadap korbanya dengan sistem transfer dana tiap bulannya ke rekening pribadi pelaku yang tiap bulan pelaku biasanya memintaSald pembayaran 4 sampai 5 kali ke para korbannya,” Ungkap Hamring
Selain itu, Tersangka melakukan aksi penipuan dana nasabah di karenakan mobil pelaku telah di tarik oleh pihak dealer dan tabungan pelaku telah habis digunakan untuk bermain judi online
“sehingga pelaku memanfaatkan kedekatan antara nasabah untk menghasilkan uang dengan tipu daya bungan uang yang tinggi dan berhadia mobil,” Jelasnya
Tersangka Pun menjalankan aksinya dengan meminta uang Rp17 Juta dari korbannya dibulan januari 2023 dengan alasan untuk uang tambahan agar semua uang yang telah di setorkan oleh para korban akan di kembalikan
“Selama menjalankan aksinya, pelaku melakukan seorang diri dan mendapat uang kurang lenih Rp190 juta ,” Tutur Hamring
Atas perbuatan pelaku, penyidik pada polres Mamasa mengenakan pasal 378 KUH Pidana
Sementara terduga pelaku AT mengaku telah melakukan Aksinya sejak limah bulan yang lalu
“Saya melakukannya dengan menawarkan Invertasi bagi para nasabah,” tandasnya. ***